Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik Beri Pandangan Hukum Pada Kasus Au

Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus bullying terhadap pelajar SMP bernama Au

TRIBUNPONTIANAK//Ya'M Nurul Anshory
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, saat diwawancara awak media di Mapolda Kalbar, Rabu (27/3/2019). 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik Beri Pandangan Hukum Pada Kasus Au

SINGKAWANG - Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus bullying terhadap pelajar SMP bernama Au di Kota Pontianak.

Cara penanganan sudah tepat yakni menggunakan UU No 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"UU yang dibentuk ini merupakan kemajuan dalam konsep pemidanaan di Indonesia," katanya, Rabu (10/4/2019).

Baca: Bawasalu Perlu Sinergitas Berbagai Pihak Dalam pengawasan Pemilu

Baca: Muda Mahendrawan Janjikan Reward Bagi Paskibraka yang Lolos ke Tingkat Nasional

Baca: Demi Jenguk Siswi SMP Pontianak Korban Bully 12 Siswa SMA, Atta Halilintar Batalkan Jadwal Acaranya

UU SPPA menyebut definisi anak adalah mereka yang sudah lewat 12 tahun, tapi belum 18 tahun.

UU SPPA memiliki konsep yang sangat bagus dan tepat yakni membedakan anak yakni pelaku tindak pidana, korban dan saksi suatu tindak pidana.

Selain itu UU ini mengandung prinsip keadilan restoratif yakni mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

Selain itu ada prinsip diversi yakni pengalihan proses penyelesaian perkara dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Audry sebagai korban, perlu mendapatkan pendampingan psikologis dengan maksimal agar tidak ada trauma mengingat korban masih berusia sangat muda.

"Korban harus dibimbing agar bisa tetap tegar melanjutkan hidupnya setelah pulih kondisi fisik dan psikisnya," tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, mengenai pelaku, patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa apabila pelaku berusia diatas 14 tahun.

Apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 7 tahun atau lebih, maka terhadap pelaku ini dapat dikenakan penahanan.

Pidananya dapat berupa peringatan dan pidana dengan syarat yakni pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan.

Mengenai kasus Audrey, tindak pidana yang dituduhkan pada pelaku adalah penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1.

Jika terjadi penganiayaan berat maka ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Ada pula isu yang menyebutkan pelaku merusak vagina korban, maka harus dibuktikan di depan sidang pengadilan.

"Apabila terbukti tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain," bebernya.

Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman karena prinsip Keadilan Resoratif dan Diversi dalam UU SPPA.

Ia menghimbau agar masing masing pihak menahan diri. Korban, pelaku dan saksi dalam kasus Audrey ini adalah anak-anak.

Mereka semua harus dibimbing dan di pulihkan. Negara sudah mengatur urusan pidana anak ini dengan sangat baik penanganan perkara ini.

"Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan anak daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua," ajak Erma.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved