Bawasalu Perlu Sinergitas Berbagai Pihak Dalam pengawasan Pemilu
Nur Soleh mengatakan saat ini pengawas tempat pemungutan suara di Kabupaten Sekadau telah dilantik
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawasalu Perlu Sinergitas Berbagai Pihak Dalam pengawasan Pemilu
SEKADAU - Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan saat ini pengawas tempat pemungutan suara di Kabupaten Sekadau telah dilantik. Kendati diakuinya untuk syarat menjadi PTPS cukup banyak dan sulit.
"676 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sudah dilantik, alhamdulillah kuota 676 PTPS bisa terpenuhi, meski dengan syarat begitu luar biasa. Salah satu syarat administrasi yang dipenuhi oleh PTPS adalah minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA sederajat," katanya.
Ia menilai pentingnya PTSP ini jika melihat jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Bawaslu tentunya tidak sebanding dengan jumlah pemilih,
"Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri, karena itu Bawaslu terus melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif," lanjutnya.
Baca: Muda Mahendrawan Janjikan Reward Bagi Paskibraka yang Lolos ke Tingkat Nasional
Baca: Aktivis Hingga Artis Tunjukkan Simpati Jenguk Au, Keluarga Terpaksa Batasi Kunjungan
Baca: KPU Sekadau Mulai Packing Logistik Pemilu 2019
Soleh mengatakan, untuk lembaga pemantau pemilu diluar lembaga penyelenggara pemilu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu RI sebanyak 49 lembaga pemantau pemilu nasional dan dua pemantau pemilu dari luar negeri.
"Di tingkat provinsi ada 10 lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi, jadi, 51 lembaga pemantau pemilu tidak ada di kabupaten tidak ada masalah. Tentu ini menandakan pentingnya pengawasan pemilu," pungkasnya.