Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Tak Bisa Berlindung dari Jerat Hukum Hanya Karena Anak-anak

Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Tak Bisa Berlindung dari Jerat Hukum Hanya Karena Anak-anak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Twitter
JusticeForAudrey 

Rachel Vennya mengaku sedih dan menuliskan keprihatinannya akan kasus ini melalui insta story-nya.

"Kepikiran Ya Allah"ujarnya seraya menyertakan sebuah cuitan twitter dari netizen bernama Ziana Fazura.

Ia juga mengunggah tagar #JusticeForAudrey yang menunjukkan gambar ilustrasi dari korban pelecehan.

Tak lama kemudian ia mengunggah tanda tangan petisi #JusticeForAudrey.

Selebgram Rachel Vennya mengunggah keprihatinannya pada kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak (Instagram/rachelvennya)
Hotman Paris Siap Berjuang untuk Keadilan Au

Dukungan Hotman Paris

Pengacara kondang tanah air, Hotman Paris juga menyatakan dukungannya terhadap apa yang dialami oleh Au. 

Melalui instagramnya, @hotmanparisofficial ia merespon kasus tersebut bahkan ia siap berjuang mencari keadilan bagi korban.

"Minta no hp keluarga korban?? Ayok kita berjuang agar pelaku di adili," tulisnya, Selasa (9/4/2019) malam.

Dalam unggahannya, Hotman yang saat ini tengah mengupayakan berkomunikasi dengan keluarga korban mengunggah informasi dari netizen yang menyertakan tagar #JusticeForAudrey.

Reaksi dari Hotman Paris ini lantas diapresiasi oleh netizen.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan terjadap korban yang merupakan siswi SMP Pontianak terjadi setelah dijemput DE menuju rumah sepupu korban, P.

Dari rumah P, korban keluar menggunakan roda dua dan diikuti dua sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal korban.

Setelah sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat. Tiba-tiba dari arah belakang, terduga pelaku, TR menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, saudari EC menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.

Setelah itu, korban melarikan diri bersama P menggunakan sepeda motor.

Namun korban dicegat kembali oleh saudari TR dan saudari LL di Taman Akcaya yang tidak jauh dari TKP pertama. 

Setelah itu, korban dipiting oleh TR. Selanjutnya LL menendang pada bagian perut korban.

Namun saat kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri.

Pernyataan KPPAD

Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) siang dalam konferensipers nya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.

Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.

"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.

Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai. "Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.

Eka mengatakan bahwa korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.

"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.

Sebelumnya Eka mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).

"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved