Dukungan Terus Mengalir, PETISI #JusticeForAudrey Menuju 3 Juta

Kasus pengeroyokan siswi SMP itu juga telah ditangani pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
change.org
Dukungan Terus Mengalir, PETISI #JusticeForAudrey Menuju 3 Juta 

Tumbur Manalu menceritakan kronologi awalnya terjadinya pengeroyokan secara brutal dari 12 siswa SMA terhadap siswi SMP tersebut dari penjemputan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di rumahnya.

"Korban sebenarnya berada di rumah, kemudian dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu. Sebetulnya aktor utama tiga orang dan sisanya membantu," ucap Manalu.

 Korban dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.

Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.

Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.

Sebab dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini. Tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini. 

Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Penculikan, Tak Bisa Ditoleransi

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebut pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang dilakukan siswi SMA termasuk penculikan.

Menurutnya, kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Jangan ada toleransi meski pelaku anak dibawah umur.

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana. Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," kata Sutarmidji kepada Tribun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved