Peradi Asuransikan Anggotanya, Program-program Progres Terus Dirancang dan Dilakukan
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terus berupaya meningkatkan eksistensi kegiatannya sebagai satu-satunya Organisasi Advokat
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Dina Prihatini Wardoyo
Humas Peradi Kalbar
Peradi Asuransikan Anggotanya, Program-program Progres Terus Dirancang dan Dilakukan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terus berupaya meningkatkan eksistensi kegiatannya sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang dilahirkan dari Undang-undang Advokat.
Ini dalam rangka meningkatkan kualitas Peradi yang notabenenya mengurus para anggotanya.
Salah satu program yang dilakukan baru-baru ini yakni dengan mengasuransikan anggotanya.
Dalam suratnya yang ditujukan ke DPC Peradi seluruh Indonesia, Ketua Umum DPN Peradi DR H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, menyebutkan bahwa di iuran untuk perpanjangan kartu anggota Peradi dari tahun 2019 sampai tahun 2022 sudah termasuk pembayaran asuransi jiwa untuk tiga tahun.
Baca: BMKG Imbau Waspada Munculnya Titik Panas Saat Terjadi Jeda Hujan
Baca: Pemkot Singkawang Akan Monitor Stok Pangan Jelang Lebaran
Baca: Pemkab KKR Akan Tetapkan Lokasi Car Free Day di Kubu Raya
Berkaitan dengan itu, persyaratan pengajuan klaim asuransi jiwa bagi anggota Peradi yang terdaftar di AIA dengan usia maksimal 70 tahun.
Untuk klaim, harus dilengkapi antara lain copy tanda bukti diri (KTP/SIM/Paspor), surat keterangan kematian-asli dari instansi yang berwenang (kantor kelurahan/kecamatan) yang menyatakan sebab kematian, Formulir A-asli (keterangan keluarga) disertai copy KTP ahli waris yang menandatangani Formulir A serta copy kartu keluarga, Formulir B (keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat/menangani) atau dapat diganti dengan surat keterangan kematian asli/legalisir dari dokter/pejabat instansi (rumah sakit/klinik/praktek dokter/puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian (diagnosa/kondisi/riwayat kesehatan/kronologis kematian).
Selanjutnya melampirkan surat keterangan kematian-asli dari yang berwenang minimal oleh konsulat jenderal RI setempat-apabila peserta meninggal di luar negeri, surat keterangan kepolisian-asli (berita acara kepolisian)-apabila penyebab kematian karena kecelakaan, apabila mengalami cacat harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan keadaan cacat yang dialami dan kuitansi asli rumah sakit atau kuitansi pembelian obat disertai copy resep.
Maksimum pengajuan klaim yakni 90 hari setelah tanggal kematian atau terjadinya kecelakaan. Formulir A dan B dapat diperoleh di DPC setempat atau dapat di download melalui website www.peradi.or.id. Untuk pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada DPN Peradi dengan menyertakan surat pengantar dari DPC setempat.
Dr (Cd) Hadi Suratman SH Msi, Pengurus Peradi Pusat Korwil Kalimantan BTU, sekaligus Ketua DPC Peradi Pontianak menyampaikan apresiasinya atas program DPN Peradi ini. Surat terkait program asuransi bagi anggota Peradi ini diterima DPC Peradi sejak Rabu (27/3) lalu.
“Kita belum menyampaikan informasi program ini, kemarin, karena masih berkoordinasi dahulu dengan pihak DPN.
Setelah fix dan valid, baru kita sampaikan ke anggota. Program ini sangat baik bagi para advokat. Setidaknya ada kepedulian kita pengurus Peradi terhadap jiwa para anggota dalam menjalankan profesinya sebagai advokat,” tambah Hadi Suratman yang juga Ketua Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Kalimantan Barat, saat ditemui di sekretariat DPC Peradi Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman No 72, Pelni Building lantai 2.
Hadi melanjutkan, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan progres organisasi Peradi ini bukan hanya mendaftarkan anggotanya di asuransi jiwa. Masih banyak program lain yang direncanakan Peradi ke depan. Diantaranya mengembangkan program pendidikan akademis, seperti merancang pendirian perguruan tinggi.
“DPN peradi sudah punya lahan yang disiapkan untuk perguruan tinggi, selain lahan tersebut juga untuk Gedung Kantor DPN Peradi. Untuk perguruan tinggi tersebut, anggota advokat Peradi banyak yang layak dan berpengalaman menjadi tenaga pengajar atau dosen. Banyak yang sudah bergelar profesor dan doktor. Paling tidak tahap pertama membentuk lembaga pendidikan lanjutan profesi advokat, meskipun saat ini perguruan tinggi yang ada dapat juga menyelenggarakan pendidikan profesi advokat sesuai peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Namun tetap bekerjasama dengan organisasi advokat,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dpc-peradi-seluruh-indonesia-ketua-umum-dpn-peradi-dr-h-fauzie-yusuf-hasibuan-sh-mh.jpg)