Gubernur Kalbar Serahkan 1185 Sertifikat Tanah Kepada Warga di Desa Tae
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyerahkan 1185 Sertifikat Tanah secara simbolis kepada warga di Desa Ketemenggungan Tae
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh presiden yaitu dengan luas 2.189 hektar, tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini bisa meningkatkan perekonomian serta sumber daya manusianya.
“Dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti Staf Ahli Presiden yang akan selalu memonitor sampai selesai di desa Tae, ”tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Samad Soemarga menyampaikan Bahwa, program reforma agraria Presiden Jokowi bukan hanya bagi-bagi sertifikat tanah yang sering diberitakan selama ini. Namun ia menegaskan bahwa pembagian sertifikat hanya salah satu skema dari reforma agrarian.
“Juga soal akses-akses dalam kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan lahan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia, ”tegasnya.
Dua hal penting yang terdapat dalam reforma agraria, yakni penataan aset dan akses. Kita tata aset-asetnya agar berkeadilan dan aksesnya sendiri adalah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada penerima reforma agraria dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
Gubernur Kalbar H Sutarmidji menyampaikan kegiatan hari ini bukan bagi–bagi lahan, ini adalah pengakuan hukum dari hak-hak masyarakat atas lahan yang di kelola dan dimanfaatkannya. Masyarakat diminta untuk tidak salah menilai dengan program pemerintah ini.
“Tentunya hukum adat ini memberikan manfaat untuk wilayah adatnya. Pemerintah provinsi tentunya akan membantu mengisi hutan ini. Kita bisa manfaatkan hutan ini untuk menanam durian. tentunya Sanggau yang terkenal duriannya termasuk durian terbaik di Indonesia menjadikan manfaat hutan adat bisa dirasakan oleh semua orang, ”katanya.
Gubernur berharap, Desa Tae ini menjadi desa mandiri demi Mewujudkan pembangunan dari desa yang merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa.
“Dengan adanya dana desa itu, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa, ”pungkasnya.