Gubernur Kalbar Serahkan 1185 Sertifikat Tanah Kepada Warga di Desa Tae
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyerahkan 1185 Sertifikat Tanah secara simbolis kepada warga di Desa Ketemenggungan Tae
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Staf Diskominfo Sanggau
Rizky Kurniawan
Gubernur Kalbar Serahkan 1185 Sertifikat Tanah Kepada Warga di Desa Tae
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyerahkan 1185 Sertifikat Tanah secara simbolis kepada warga di Desa Ketemenggungan Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Jumat (29/3/2019).
Dalam kegiatan itu juga digelar musyawarah adat besar Tiong kandang dengan tema “Munguk Nkanakn Keramat Puaka, Ngai Ontokng Tapo Tuah”.
Hadir juga Bupati Sanggau Paolus Hadi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar Samad Soemarga, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, Kepala BPN Sanggau Yuliana, Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, John Bamba, Ketua Umum Mubes Tiong Kandang Melkianus Midi, Kepala OPD Sanggau serta undangan lainya.
Baca: Dua Buah Granat Asap Aktif Diserahkan Warga Nanga Nuak Kepada Koramil 1205-02/Serawai
Baca: Ini Pejabat yang Akan Hadir pada Event The Gade Night Fun Run Singkawang
Baca: Bijak Bermedia Sosial, Polisi Sosialisasikan UU ITE ke Pelajar SMAN 1 Kayan Hulu
Baca: Polsek Kayan Hulu Berikan Pelatihan Kepada Petugas Pam TPS Pemilu 2019
Musyawarah adat besar tersebut terkait dengan permasalahan status lahan adat yang selama ini dialami oleh masyarakat adat, yang mana dibutuhkan kepastian hukum atas status hutan adat supaya masyarakat dapat memanfaatkan dan mengelolanya.
Ketua Umum Mubes Tiong Kandang Melkianus Midi menyampaikan, Desa Tae terdiri dari empat dusun yang meliputi delapan kampung, yakni Kampung Bangkan, Mak Ijing, Semangkar, Maet, Tae, Teradak, Peragong dan Padakng dengan Luas wilayah desa adalah 2.538,55 hektare, jumlah penduduk 1.616 jiwa.
“Ini diiringi dengan dengan adanya hutan adat, menjadikan hutan kami terjaga keberagaman hayatinya dan didalamnya dapat dijaga oleh masyarakat setempat sehingga dapat mencegah terjadinya penebangan hutan secara ilegal dan perburuan satwa liar. Terima kasih Bupati yang selama ini berjuang bersama kami untuk pelepasan hutan lindung menjadi hutan adat, ”katanya.
Mewakili masyarakat yang ada disini, kami sangat bangga dan berterima kasih kepada bapak Gubernur Kalbar untuk pertama kalinya dalam sejarah baru ada seorang Gubernur yang mau datang ke kampung kami ini.
Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, John Bamba menyampaikan Kampung Bangkan paling luas beririsan dengan hutan lindung Yakni mencapai 302,67 hektare, disusul Padakang 266,13 hektare, Mak Ijing 65,74 hektare, dan Teradak 50,23 hektare.
“Jika ditotal maka kawasan hutan lindung yang beririsan dengan kawasan desa adalah seluas 683,76 hektare atau 26,93 persen. Sementara kawasan hutan produksi biasa seluas 1.434,87 hektare atau 56,52 persen. Artinya hanya tersisa sekitar 419,92 hektare atau 16,55 persen saja lahan milik masyarakat, ”jelasnya.
Fakta ini didapat dari hasil pemetaan partisipatif masyarakat desa yang difasilitasi Perkumpulan Pancur Kasih (PPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada 2013 lalu. Pelepasan status tanah tersebut merupakan impian seluruh masyarakat adat.
“Pelepasan tersebut dirasa sebagai keadilan sosial yang dirasakan masyarakat terutama kawasan hutan yang sering disalahgunakan oleh perusahaan yang berujung pada sengketa, ”ujarnya.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, mengucapkan Selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat hari ini, tentunya kami selaku pemerintah memberitahukan kepada penerima sertifikat hari ini yang terdiri dari 17 desa, sengaja kami kumpulkan untuk memberikan pemahaman kepada yang hadir.
“Bahwa ada tanah yang sudah dan bisa diakui sertifikatnya sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi, contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri dengan kawasan hutan adat, ”tuturnya.
Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh presiden yaitu dengan luas 2.189 hektar, tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini bisa meningkatkan perekonomian serta sumber daya manusianya.
“Dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti Staf Ahli Presiden yang akan selalu memonitor sampai selesai di desa Tae, ”tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Samad Soemarga menyampaikan Bahwa, program reforma agraria Presiden Jokowi bukan hanya bagi-bagi sertifikat tanah yang sering diberitakan selama ini. Namun ia menegaskan bahwa pembagian sertifikat hanya salah satu skema dari reforma agrarian.
“Juga soal akses-akses dalam kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan lahan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia, ”tegasnya.
Dua hal penting yang terdapat dalam reforma agraria, yakni penataan aset dan akses. Kita tata aset-asetnya agar berkeadilan dan aksesnya sendiri adalah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada penerima reforma agraria dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
Gubernur Kalbar H Sutarmidji menyampaikan kegiatan hari ini bukan bagi–bagi lahan, ini adalah pengakuan hukum dari hak-hak masyarakat atas lahan yang di kelola dan dimanfaatkannya. Masyarakat diminta untuk tidak salah menilai dengan program pemerintah ini.
“Tentunya hukum adat ini memberikan manfaat untuk wilayah adatnya. Pemerintah provinsi tentunya akan membantu mengisi hutan ini. Kita bisa manfaatkan hutan ini untuk menanam durian. tentunya Sanggau yang terkenal duriannya termasuk durian terbaik di Indonesia menjadikan manfaat hutan adat bisa dirasakan oleh semua orang, ”katanya.
Gubernur berharap, Desa Tae ini menjadi desa mandiri demi Mewujudkan pembangunan dari desa yang merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa.
“Dengan adanya dana desa itu, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa, ”pungkasnya.