Ada 400 Ribu Amplop di OTT Sidik Pangarso Diduga Untuk 'Serangan Fajar', Danhil Azhar Kritik KPK
Pasalnya, KPK dinilai tak terbuka kepada publik soal 400 ribu amplop yang berhasil 'diamankan' dalam penangkapan kasus ini.
Sembari menenteng tas dan tangan terborgol, Bowo Sidik Pangarso keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.53 WIB.
Saat mencapai pintu keluar gedung, para jurnalis yang menunggu kehadiran Bowo Sidik Pangarso langsung mengerubungi kader Partai Golkar itu.
Namun, tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. Bowo Sidik Pangarso memilih bungkam. Setelah itu dia langsung meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo Sidik Sidik Pangarso ditahan selama 20 hari ke depan.
"BSP (Bowo Sidik Pangarso) ditahan 20 hari pertama di Rutan K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK)," jelas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.
Diduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Baca: Satu Jam Matikan Lampu, Gerakan Earth Hours Akan Nyalakan 2019 Batang Lilin
Baca: Satpol PP Nyaris Disabet Parang, Polisi Masih Selidiki Saksi-saksi
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130.
Tidak hanya Bowo Sidik Pangarso, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap.
Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Budi. Sedangkan Asty ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty Winasti dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*/Yaspen Martinus )
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dahnil Anzar Simanjuntak Sebut Ada Kode Capres Tertentu di Ribuan Amplop Berisi Uang Hasil OTT KPK, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/29/dahnil-anzar-simanjuntak-sebut-ada-kode-capres-tertentu-di-ribuan-amplop-berisi-uang-hasil-ott-kpk?.