Warga Tuntut Keadilan Perusahaan dan Penjelasan Pemda Ketapang

Perwakilan warga yang hadir dari Dusun Nekdoyan Desa Laman Satong, Dedi Haryono, mengatakan kedatangan masyarakat ke DPRD Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Warga yang mendatangi Gedung DPRD Ketapang dilakukan mediasi dengan pihak Perusahaan. Proses Mediasi sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir. 

Warga Tuntut Keadilan Perusahaan dan Penjelasan Pemda Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Perwakilan warga yang hadir dari Dusun Nekdoyan Desa Laman Satong, Dedi Haryono, mengatakan kedatangan masyarakat ke DPRD Ketapang untuk menuntut keadilan.

"Kami menuntut keadilan kepada perusahaan. Kami juga menuntut penjelasan dari pemerintah terkait perizinan perusahaan yang ada di tempat kami," katanya, saat jeda mediasi (27/03/2019).

Dedi menyebutkan, adanya tumpang tindih perizinan yang belum jelas dari tahun 2004 hingga saat ini. Tumpang tindih perizinan tersebut terletak di Dusun Nekdoyan yang terindikasi cacat hukum. Menurutnya, Ada izin milik PT. GMS seluas 5.190 hektare yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap.

"Tanaman (sawit) itu ditanam sebelum IUP itu diterbitkan," ujarnya.

Baca: Perusahaan Disegel Polisi, Pekerja PT GMS Ngadu ke DPRD

Baca: PT GMS Prihatin Nasib Petani

Baca: Tuntut Buka Segel PT GMS, Ratusan Warga Demo Polres Ketapang

Lanjut Dedi, sawit di lokasi tersebut ditanam sejak tahun 2005 dan sudah dipanen sampai saat ini. Sementara IUP milik PT. GMS baru diterbitkan pada tahun 2015. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan legalitas izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dedi juga mengungkapkan, memang terjadi take over pengelola perizinan di lokasi tersebut dari PT. Geway Plantation (GYPI) dengan PT. GMS pada tahun 2012. Hanya saja, luas lahan yang dikelola oleh PT. GYPI kemudian diambil alih oleh PT. GMS hanya seluas 2.812 hektare. Lahan tersebut juga bukan berada di Desa Laman Satong, tapi di Muara Kayong.

Selain itu, Dedi menilai awalnya luas lahan yang mendapatkan izin untuk dikelola oleh PT. GYPI seluas 18.300 hektare. Namun, pada tahun 2009 luas izin pengelolaan lahan dicabut dan dikurangi menjadi 2.812 hektare.

"Artinya, hak PT. GMS ada di Muara Kayong di lahan yang 2.812 hektare itu sesuai SK Bupati tahun 2009. Bukan di lahan yang 5.190 hektare itu," usainya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved