Pemkab Sekadau Berupaya Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perijinan

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perijinan Kesehatan yang dilaksanakan di aula serbaguna kantor bupati, Selasa (26/3). Perda tersebut sebagai landasan hukum bagi pemda dalam memberikan izin penyelenggaraan tenaga kesehatan dan serta sarana kesehatan. 

Pemkab Sekadau Berupaya Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perijinan Kesehatan yang dilaksanakan di aula serbaguna kantor bupati, Selasa (26/3). Perda tersebut sebagai landasan hukum bagi pemda dalam memberikan izin penyelenggaraan tenaga kesehatan dan serta sarana kesehatan.

Hal ini juga bertujuan melindungi masyarakat akan penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan sesuai standar.

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, regulasi tersebut diatur dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Derajat kesehatan masyarakat merupakan gambaran kemampuan atau kinerja petugas kesehatan untuk mencapai indikator kesehatan.

Baca: LIVE ILC tvOne Selasa 26 Maret Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme? Ada Saran Buat Pak Wiranto

Baca: Danramil 1201-02/Sungai Pinyuh Sebut Proses Pemadaman Terkendala Air dan Perlengkapan

Baca: Awas, Wanita Lebih Berisiko Depresi Dibanding Pria

“Selain itu juga hal itu merupakan gambaran kemampuan perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan program atau kegiatan. Sehingga, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Rupinus mengatakan, lazimnya untuk menggambarkan derajat kesehatan digunakan indikator kualitas utama, seperti angka kematian, kesakitan, status gizi dan lain sebagainya.

Selain itu, kata dia, diperlukan campur tangan pemerintah untuk membina dan mengawasi serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan dibidang kesehatan melalui mekanisme perijinan.

“Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat diperlukan tenaga kesehatan yang berkompeten dan handal. Sehingga, penyelenggaraan perijinan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Rupinus mengatakan, salah satu instrumen pengawasan yang dilakukan pemerintah penyelengagraan perijinan adalah memantau penerbitan izin kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Baik tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

“Adanya perda ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengelolaan fasilitas pelayanan keseahtan dapat lebih tertib dan baik. Sehingga, dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

“Kemudian melindungi masyarakat dari kegiatan penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berakibat merugikan masyarakat,” sambung Rupinus.

Ia menjelaskan, perda telah ditetapkan dan diundangkan dalam subtansi materinya mengatur tentang izin tenaga kesehatan, izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan, izin operasional sarana pelayanan kesehatan yang beraspek penilaian kesehatan.

Selain itu, juga mengatur, izin fasilitasi kesehatan penjunjang medik, surat tanda daftar, sertifikasi, rekomendasi, wajib daftar dalam lingkungan perizinan kesehatan.

“Sasaran perizinan kesehatan adalah setiap orang dan atau badan yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk kegiatan yang terkait dengan kesehatan yang wajib memiliki izin. Izin dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved