Indonesia Lawyers Club

LIVE ILC tvOne Selasa 26 Maret 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme'? Ada Saran Buat Pak Wiranto

LIVE ILC tvOne Selasa 26 Maret 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme'? Ada Saran Buat Pak Wiranto..

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Screenshot Twitter@ILCtv1
ILC tvOne LIVE Malam Ini, 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme'? Ada Saran Buat Pak Wiranto. 

"Ini isu. Tidak ada fakta. Oleh karena itu kita hadapi sebagai teror. Segera kita atasi dengan cara tegas dan keras," tegas Wiranto.

Pernyataan Wiranto ini pun menuai respons beragam dari berbagai kalangan, termasuk dari Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme.

Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.

"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi juga mengatakan, dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.

"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, wacana Menkopolhukam Wiranto menjerat pembuat dan penyebar hoaks dengan Undang-undang terorisme sangatlah ngawur.

Buka suara soal Andi Arief, Fadli Zon yakin kasus Wasekjen Demokrat tersebut tak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved