Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Korban Janji Manis Comblang, Istri Sutarmidji Ultah,Hingga Pasutri Bawa Sabu Diciduk

Comblang atau orang yang menghubungkan laki-laki dan perempuan dalam perjodohan atau percintaan, berujung tragis bagi Ju alias Dw (17).

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kalbar 24 Jam - Korban Janji Manis Comblang, Istri Sutarmidji Ultah,Hingga Pasutri Bawa Sabu Diciduk 

Foto lainnya, Lismaryani meniup lilin.

Momen Lismaryani memotong kue ultah yang diatasnya berdiri lilin angka sesuai dengan umur yakni 45. BACA SELENGKAPNYA.......

4. Tak Bawa KTP Saat Coblos, KPU Akan Berikan Kelonggaran

Pemilu 2019
Pemilu 2019 (NET/ ILUSTRASI)

Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo menyebut para pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau DPTb yang tidak membawa KTP Elektronik saat hendak mencoblos akan diberikan kelonggaran.

Pemilih dapat membawa identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.

Sementara, bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb atau dengan kata lain masuk dalam kelompok Pemilih DPK wajib membawa KTP elektronik, dan pada kelompok ini tidak berlaku jika menggunakan Suket, SIM atau Paspor.

"Dalam PKPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb masih tetap dapat memberikan hak pilihnya di hari pemungutan di lokasi dimana KTP yang bersangkutan berasal," kata Abdul dalam siaran persnya, Senin (18/3/2019).

Abdul pun menjelaskan, bagi pemilih yang masuk dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, Namun bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik hanya dapat memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. BACA SELENGKAPNYA.......

5. Diduga Miliki Sabu, Pasangan Suami Istri di Singkawang Diciduk Polisi

Pasangan suami istri (Pasutri) SN (42) dan VA (43) dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Singkawang karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu, Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 03.30 Wib
Pasangan suami istri (Pasutri) SN (42) dan VA (43) dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Singkawang karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu, Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 03.30 Wib (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Pasangan suami istri (Pasutri) SN (42) dan VA (43) dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Singkawang karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu, Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 03.30 Wib.

"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat sekitar bulan Januari 2019 tentang kegiatan sehari-hari pelaku sebagai pengedar gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Robert Damanik, Senin (18/3/2019).

Kasat menjelaskan, pelaku menjual Narkoba di daerah Sedau, Pasir Panjang dan Lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) di Sagatani.

Setelah beberapa kali dilakukan cek post terhadap nomor HP istri pelaku yang sedang menuju Pontianak bersama pelaku, pada Minggu (17/3/2019) sekira pukul 00.30 Wib, Kasat Narkoba menginformasikan ke tim jika kendaraan yang digunakan mereka sudah keluar dari wilayah hukum Kota Pontianak menuju Kota Singkawang.BACA SELENGKAPNYA.......

Yuk Follow Akun Instagram Tribunpontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved