Tak Bawa KTP Saat Coblos, KPU Akan Berikan Kelonggaran
Abdul Khoir Triwibowo menyebut para pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau DPTb yang tidak membawa KTP Elektronik diberi kelonggaran
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tak Bawa KTP Saat Coblos, KPU Akan Berikan Kelonggaran
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo menyebut para pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau DPTb yang tidak membawa KTP Elektronik saat hendak mencoblos akan diberikan kelonggaran.
Pemilih dapat membawa identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
Sementara, bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb atau dengan kata lain masuk dalam kelompok Pemilih DPK wajib membawa KTP elektronik, dan pada kelompok ini tidak berlaku jika menggunakan Suket, SIM atau Paspor.
"Dalam PKPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb masih tetap dapat memberikan hak pilihnya di hari pemungutan di lokasi dimana KTP yang bersangkutan berasal," kata Abdul dalam siaran persnya, Senin (18/3/2019).
Abdul pun menjelaskan, bagi pemilih yang masuk dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, Namun bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik hanya dapat memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Baca: Innalillahi Wainnalillahi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Artis Cantik Eddies Adelia
Baca: Kalbar 24 Jam - Sultan Pontianak Dukung Prabowo, Sopir Truk Hantam Tugu PKK, Kebakaran di Jeruju
Baca: TERPOPULER - Piala Presiden 2019, Pendukung Prabowo di Istana Kadriah, Hingga Hasil Tinju Dunia