Tanggapi Kasus Kawain Kontrak, Edi Kamtono: Pihak Ketiga dapat Diproses Hukum
karena pernikahannya tidak terdata dan hal tersebut tidak dilindungi hukum dan dasar aturan yang jelas.
Tanggapi Kasus Kawain Kontrak, Edi Kamtono: Pihak Ketiga dapat Diproses Hukum
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan rasa prihatinnya kasus kawin kontrak yang dilakukan warganya dan berujung dengan penyiksaan di Tiongkok oleh suami kontraknya
Menurut Edi, pastilah yang namanya kawin kontrak sembunyi-sembunyi dan tidak diketahui oleh pemerintah setempat.
"Sebagai pihak keluarga dan orangtua harusnya jangan terbuai akan iming-iming harta atau semacamnya untuk mengontrak anaknya," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai, Senin (18/3/2019).
Apabila terjadi sesuai dan lain hal, seperti saat ini ditegaskannya sulit untuk berbuat apa-apa, karena pernikahannya tidak terdata dan hal tersebut tidak dilindungi hukum dan dasar aturan yang jelas.
Baca: Tidak Ada Anak Nakal, Darmanelly: Anak Itu Banyak Akal
Baca: Double Track Strategi, AHY: Demokrat Koalisi Prabowo-Sandi
"Kalau terjadi apa-apa susah jadinya, karenaini tidak diketahui negara dan ini pasti diam-diam.
Memang ada juga yang bagus tidak terjadi kekerasan atau semacamnya walaupun mereka kawin kontrak tapi juga tidak sedikit yang mengalami kekerasan karena sudah tidak cocok lalu pasangannya dianianya" tambahnya.
Edi menjelaskan terpenting proses pernikahannnya harus jelas. Pada dasarnya kawin antar warga negara itu tidak ada masalah kalau dilalui jalur yang benar.
Tapi kalau dicomblangkan atau dijanjikan dengan sesuatu oleh pihak ketiga maka pihak ketiganya bisa ditindak oleh aparat hukum, karena sama juga dengan human trafficking.
"Yang jelas bagi keluarga lebih hati-hati dan lihat motivasinya apa mengenai kawin kontrak ini, jangan mudah melepaskan anak gadisnya dengan iming-iming harta,'"pungkas Edi Kamtono.