Habib Bahar Ancam Jokowi, Moeldoko: Presiden itu Eksekutif, Hukum Itu Yudikatif, Tak Ada Hubungannya
Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah Presiden yang melakukan penegakkan hukum. Itu perlu belajar lagi itu Smith itu
Habib Bahar Ancam Jokowi, Moeldoko: Presiden itu Eksekutif, Hukum Itu Yudikatif, Tak Ada Hubungannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PANGKALPINANG - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengkritik pernyataan Bahar Bin Smith yang seolah-olah menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi perkara hukum yang sedang dijalaninya.
"Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah Presiden yang melakukan penegakkan hukum. Itu perlu belajar lagi itu Smith itu," ujar Moeldoko saat dijumpai di sela menampingi kegiatan RI1 di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).
Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif. Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.
"Jadi, apabila seolah-olah dituduhkan (perkara hukumnya) disebabkan PakJokowi, dia ini salah sasaran, salah alamat. Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani secara penuh oleh aparat penegak hukum," ujar Moeldoko.
Baca: Manchester United Vs M City, Liverpool Vs Tottenham Hotspur, Mourinho: Pertandingan Fantastis
Baca: KPU Sintang Targetkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 Sebesar 77.5 Persen
Baca: BREAKING NEWS - BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg Dikemas Dalam Fiber Ikan
"Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak mengintervensi, tidak ikut campur ya," lanjut dia.
Diberitakan, usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan, sang terdakwa Bahar Bin Smith sempat menyinggung Presiden Jokowi yang dinilainya tidak adil dalam kasusnya kepada para wartawan.
Ia pun mengeluarkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden.
"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," ujar dia, Kamis siang.
Sidangnya kali itu sendiri beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi (pembelaan) terdakwa yang dibacakan penasehat hukum. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Moeldoko: Perlu Belajar Lagi Smith Itu...