Bupati Rupinus Minta Para ASN Segera Laporkan SPT Tahunan
Rupinus membuka sosialisasi dan bimtek pengisian SPT tahunan orang pribadi secara e-filling di lingkungan Pemkab Sekadau
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bupati Rupinus Minta Para ASN Segera Laporkan SPT Tahunan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau, Rupinus membuka sosialisasi dan bimtek pengisian SPT tahunan orang pribadi secara e-filling di lingkungan Pemkab Sekadau yang digelar aula serbaguna kantor Bupati Sekadau, Selasa (12/3). Pada kesempatan itu, Bupati Sekadau mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pelaporan SPT tahunan.
“Kami apresiasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian SPT tahunan orang pribadi secara e-filling,” ujar Rupinus.
Rupinus berharap, melalui kegiatan tersebut tidak ada ASN yang tidak melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, pembayaran pajak sangat penting. Apalagi, pendapatan negara juga berasal dari pajak.
“Mari sukseskan kegiatan ini, dimulai dari ASN. Berikan contoh kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengikuti apa yang sudah dilakukan ASN,” ucapnya.
Baca: Tilep Dana Haji Plus Hingga Rp 596 Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Ketapang
Baca: Tahanan Polsek Pontianak Barat yang Masuk Islam Diberi Nama Muhammad Rajab
Baca: Transera Hotel Pontianak Launching 5 Menu Andalan, Harga Terjangkau
Baca: Polsek Entikong Bekuk Dua Pelaku Pencuri Kain Tenun
Diketahui 31 Maret merupakan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019 mendatang. Menurut Rupinus, lapor SPT lebih awal lebih nyaman dan lapor SPT melalui e-filling lebih cepat dan mudah.
“Saya sendiri sudah menyampaikan laporan SPT tahunan. Sebelum memberitahu orang lain, kita terlebih dahulu melakukannya. Tujuannya adalah untuk bersama-sama meningkatkan kemajuan khususnya di Kabupaten Sekadau,” tukasnya.