Tilep Dana Haji Plus Hingga Rp 596 Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Ketapang
Polres Ketapang berhasil meringkus YW yang diduga telah melakukan penipuan dana pemberangkatan haji terhadap korbannya sebesar Rp 596 juta.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tilep Dana Haji Plus Hingga Rp 596 Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Ketapang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus YW (36) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang lantaran diduga telah melakukan penipuan dana pemberangkatan haji terhadap korbannya sebesar Rp 596 juta.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku penipuan dana pemberangkatan haji berawal dari adanya laporan korban penipuan.
Diketahui, korban penipuan bernama Susta Gunawan, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Dari laporan kita kemudian lakukan penyelidikan sebelum akhirnya kita mengamankan pelaku yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga ini pada Sabtu (09/03/2019) dikediamannya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya saat ditemui Selasa, (12/03).
Baca: Kerap Glammour, Hotman Paris Ungkap Alasannya Sering Pakai Cincin Mahal
Baca: SKOR Persija Jakarta Vs Shan United & Link Live Streaming Penyisihan Grup G Piala AFC, Sedang LIVE
Baca: TERPOPULER - Kebiasaan Luna Maya, Valentino Rossi di MotoGP Qatar 2019, Hingga Terduga Teroris
Kejadian tersebut bermula ketika pelapor mendatangi Kantor Departemen Agama Kabupaten Ketapang pada tahun 2018 lalu.
Ia menanyakan proses pendaftaran keberangkatan Jamaah Haji Plus.
Tanpa sengaja pelapor bertemu dengan pelaku dan berkenalan yang mana saat itu pelaku mengaku sebagai penyalur Jemaah Haji Plus.
"Setelah berkenalan, pada tanggal 30 Maret 2018, pelaku menemui pelapor dengan beberapa orang saudara pelapor di Kendawangan dengan maksud mendaftarkan keberangkatan orang tua pelapor dan saudara pelapor sebanyak empat orang," sebut Eko.
Eko melanjutkan, setelah sepakat mengenai biaya ongkos naik haji (ONH) plus saat itu sebesar Rp 149 juta per orangnya.
Baca: HASIL Persija Jakarta Vs Shan United di Piala AFC, Macan Kemayoran Sedang Tertinggal 0-1
Baca: SKOR Persija Jakarta Vs Shan United & Link Live Streaming Penyisihan Grup G Piala AFC, Sedang LIVE
Pelapor pun menyerahkan uang sebesar Rp 260 juta dengan tujuan untuk mendapatkan jatah kursi keberangkatan Haji tahun 2019 untuk 4 kepada pelaku.
Selain itu pelapor juga beberapa kali menyerahkan uangnya dalam beberapa tahapan hingga berjumlah lebih dari Rp 500 juta.
"Berjalan waktu, pada Sabtu 9 maret 2019, pelapor mendatangi tersangka guna mempertanyakan kepastian keberangkatan haji orangtua dan saudaranya pada tahun 2019," jelasnya
"Ternyata tersangka tidak mendaftarkan orangtua dan saudara pelapor ke travel keberangkatan haji lantaran uang yang diberikan pelapor dipergunakan untuk menutup biaya jemaah umroh yang sebelumnya belum diberangkatkan pelapor," lanjutnya.
Akibat kejadian itu, pelapor yang mengalami kerugian sebesar Rp 599 juta.
Baca: Tim Pengawasan dan Evaluasi Sterdam XII Tanjungpura Tinjau Lokasi TNI Manunggal Membangun Desa
Baca: Inilah Tempat Penitipan Anak di Pontianak
Baca: Top Ten Volare musik Barat Pekan Ini, Lizzo “Juice Masuk Tangga Teratas