Pemkot Pontianak Sudah Laksanakan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Januari

Selain makan minum, jasa cleaning servise, jasa keamanan dan sudah kita tenderkan

Tayang:
Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Kepala Bagian  Layanan Pengadaan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim.   

Pemkot Pontianak Sudah Laksanakan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Januari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak meakukan sosialisasi dan arahan pada pejabat  tentang pengadaan barang dan jasa. Kepala Bagian  Layanan Pengadaan Kota Pontianak,
Trisna Ibrahim menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan untuk memberikan pengarahan pada seluruh pejabat bagian pengadaan.

Dengan arahan Wali Kota Pontianak setelah penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019, berarti seluruh perangkat daerah dalam hal ini pejabatnya yang menggunakan anggaran beserta jajaran terkait, harus segera melalui atau  memproses suatu fase, sebelum hasil itu dinikmati masyarakat berupa wujud pembangunan fisik .

Baca: VIDEO: Terkait Pelaksaan Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Penjelasan Kabag Layanan Pengadaan Pontianak

Baca: VIDEO: Jeng Ipi Sebut Hobby Kreatif Lahirkan Usaha Kreatif

"Setelah DPA itu ditetapkan dan diserahkan harus diproses melalui pengadaan barang dan jasanya (PBJ)," ucap Kabag Layanan Pengadaan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim saat diwawancarai setelah kegiatan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu (6/3/2019).

Lanjut disampaikannya yang  menjadi kewenangan pihaknya di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),  untuk melayani dan memfasilitasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memproses setiap paket pekerjaan sesuai dengan  peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

Trisna Ibrahim menegaskan,  Perpres nomor 54 tahun 2010 telah dicabut, diganti yang terbaru  yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018 tersebut.

Ia menyakinkan dalam sebuah proses pengadaan barang dan jasa  (PBJ), selalu mengedepankan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca: Tak Disangka, Wanita Yang Diperkosa Mahasiswa Ini Masih Sepupu Pacaranya

Terutama sekarang aplikasi SPSE yang ada diupgrade 4.3. Aplikasi ini sudah mengakomodir menu dan konten e- pengadaan langsung, e-penunjukan langsung, e-swakelola dan seterusnya. Jadi saat ini bukan hanya sekedar tender saja, melainkan ha nontransaksional juga diakomodir dalam aplikasi 4.3 ini.

"Kalau di kami UKPBJ, memproses permohonan dari PPK setelah mengajukan di UKPBJ danddilakukan mekanisme lelang yang ada sampai penetapan pemenang," tambahnya.

Setelah ditetapkan pemenang, ada masa sanggah dan sebagainya sesuai aturan terkait dan pihaknya  akan laporkan berita acara, hasil pemilihan kepada PPK kembali.

Selanjutnya, apakah PPK menerima hasil proses dari Pokja pemilihan  atau menolak.
Kalau menerima, berarti PPK mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ).

Setelah itu selambat-lambatnya juga 14 hari, harus sudah di tandantangani perjanjian kontrak kemudian dikeluarkan surat perintah kerja (SPK).

Saat ditangan PPK inilah dilakukan evaluasi, harus sesuai waktu perencanaan, kurva anggaran dan sebagainya. Kemudkan PPK  harus mengendalikan semua kegiatan proyek tersebut supaya tidak keluar jalur dan teknis yang telah ditetapkan.

Mengenai perihal lelang  proyek di Kota Pontianak, Trisna Ibrahim menjelaskan sejak Januaru lalu pihaknya telah melakukan lelang, khususnya kegiatan rutin.

"Alhamdllah kita sudah mulai per Januari kemarin proses lelangnya. Terutama kegiatan rutinitas. Misalnnya makan- minum fasien rumah sakit. Itukan tidak mungkin ditunggu-tunggu lagi," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved