Jasad Bayi Berumur 5 Hari Ditemukan Mengapung di Kali, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Dari hasil visum luar yang dilakukan pihak rumah sakit, bayi berjenis kelamin perempuan itu baru saja dilahirkan sekitar lima hari
Periksa Seluruh CCTV
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan sementara Dokter Ahli Forensik RSUD Sudarso, DR Monang Siahaan, orok bayi yang ditemukan panjangnya 29 cm dan diperkirakan berusia 7 sampai 8 bulan.
Kompol Anton mengatakan kasus ini akan terus dikembangan, dimana kejadian berawal dari laporan petugas pengelola limbah Ayani Mega Mall.
"Kita mendapat informasi polisi yang jaga di mall, di mana pada awalnya petugas kebersihan Mega Mall menemukan orok pada saat berkerja," ujarnya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pengelola mall, kita juga sudah ke control room, kita lihat CCTV, dan kita akan minta rekaman CCTV 4 hari ke belakang," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, prkembangan penyelidikan sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, sementara usia orok diduga masih satu hari.
"Sementara kita memeriksa saksi-saksi petugas dan pengelola mall. Jenazah diperkirakan satu hari. Jika pelaku tertangkap tetap kita proses sesuai hukum yg berlaku. Sementara masih dalam proses investigasi," pungkasnya.
"Kita sudah memohon pihak rumkit untuk meminjam sementara tempat penitipan mayat, apabila tidak ada keluarganya kita lakukan penguburan," terangnya (*)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: