Tabloid Obor Rakyat 'Dihidupkan' Kembali, Habib Rizieq Shihab Jadi 'Cover' Utamanya

Dalam informasi itu, disebutkan, Tabloid Obor Rakyat akan diluncurkan kembali pada Jumat (8/3/2019).

Editor: Ishak
(istimewa/wartakotalive.com)
Tabloid Obor Rakyat akan diluncurkan kembali Jumat (8/3/2019) malam. Liputan utama untuk edisi perdana adalah komentar Imam Besar Front Pembelaq Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, justru Pengadilan Tinggi memperberat hukuman keduanya menjadi setahun penjara.

Selanjutnya, pengajuan kasasi keduanya ditolak oleh MA.

Keduanya baru diesekusi dan ditangkap oleh pihak kejaksaan pada 8 Mei 2018.

Keduanya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada 3 Januari 2019, keduanya dibebaskan dari penjara karena mendapat cuti bersyarat terhitung 3 Januari 2019 sampai 8 Mei 2019.

Menkumham Ancam Cuti Bersyarat Pempred Obor Rakyat

Simak Penjelasan Menkumham Terkait Kunjungannya Ke Mempawah
Simak Penjelasan Menkumham Terkait Kunjungannya Ke Mempawah (TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengancam cuti bersyarat Setiyardi Budiono dan Darmawan bisa dicabut, jika kembali melakukan pelanggaran hukum atau melakukan pidana yang sama, seperti kembali melakukan fitnah.

"Jadi saya sudah minta secara khusus Dirjen Pas dan Direktur Bina Kamtib mengenai surat itu untuk memanggil. Kemarin saya dengar sudah dipanggil, diingatkan," kata Yasonna.

Setiyardi Budiono tidak ambil pusing dengan ancaman Menkumham tersebut.

Menurutnya, Menkumham tidak dapat serta merta mencabut hak tersebut, kecuali ada tindak pidana yang kembali dilakukan.

Sementara, dia saat ini berencana hanya ingin membuat media massa dengan tampilan berbeda dari sebelumnya.

"Harus ada tindak pidana yang saya lakukan lagi. Apa dengan membuat media, saya melakukan tindak pidana? Kan tidak. Saya sebagai wartawan, mau dong buat media. Masa tidak boleh? Itu malah bisa melanggar hak asasi dan Undang-undang Pers," papar Setiyardi Buidono.

Sementara, Dewan Pers mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencegah seseorang mempublikasikan media massa.

"Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mencegah seseorang menerbitkan media. Sejauh dia nanti bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, nama itu kan sudah tercemar, jadi dari sisi publik kurang baik," beber anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun saat itu.

Oleh karena itu, Hendry mempersilakan Obor Rakyat kembali terbit.

Namun, ia memberi catatan bahwa Obor Rakyat perlu mematuhi Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan hukum positif yang ada.

"Kalau mau terbit sebagai perusahaan pers, silakan ikuti UU Pers, KEJ, dan semua peraturan DP yang ada. Semua media diharapkan menjalankan fungsi sesuai UU," ujar Hendry Ch Bangun. (wartakota)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tabloid Obor Rakyat Terbit Lagi, Liputan Pertama Wawancara Habib Rizieq, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/06/breaking-news-tabloid-obor-rakyat-terbit-lagi-liputan-pertama-wawancara-habib-rizieq?

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved