Bawaslu Kalbar Temukan Warga Negara Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap

Faisal menerangkan jika data ini akan terus berproses karena belum keseluruhan data di 14 Kabupaten Kota masuk

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza . 

Bawaslu Kalbar Temukan Warga Negara Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Provinsi Kalbar menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sampai hari ini kita baru temu satu WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Melawi Kecamatan Nanga Pinoh Selatan, itu statusnya sudah perekaman. Data inikan dari DPT RI masuk ke provinsi ," kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, Rabu (06/03/2019).

Walaupun begitu, Faisal menerangkan jika data ini akan terus berproses karena belum keseluruhan data di 14 Kabupaten Kota masuk.

"Sampai jam sekian, kita baru dapat update ada beberapa datang yang terus berproses, Bawaslu Kabupaten Kota sedang mengeceknya," bebernya.

Baca: Tiongkok Nomor Satu, Negara-Negara Ini Paling Banyak Eksekusi Hukuman Mati

Baca: Akshay Kumar Lakukan Aksi Ini di Panggung, Twinkle Khanna Ngamuk: Pulanglah & Aku akan Membunuhmu

Baca: IAIN Pontianak Sambut Baik Program YAC dan Bath University

Lebih lanjut, dikatakan Faisal nanti akan ada status WNA yang melakukan perekaman, dan WNA yang sudah dapat E-KTP, dan WNA yang masuk dalam DPT.

Ia pun mengungkapkan untuk secara nasional, Bawaslu RI akan segera merilis.

"Yang jelas kita akan sampaikan ini ke KPU RI, pemuktahiran data pemilih tanggung jawab nasional, tapi kita terus merekomendasikan ke KPU untuk mencoret nama WNA yang bersangkutan," imbuhnya.

Diterangkan Faisal, untuk penelusuran sementara untuk di Kota Pontianak ada 12 WNA yang sudah perekaman, kemudian di Sintang ada 1 WNA yang punya E-KTP, namun setelah dicek tidak masuk DPT.

Walaupun memang diakuinya, untuk merekam E-KTP, WNA punya hak, sesuai pasal 63 UU Adminduk.

"Dengan beberapa kasus yang ada, saya kira perlu duduk bersama antara KPU dan Dukcapil terkait data ini, saya kira ini penting disingkronkan, WNA masuk DPT tidak boleh, tidak boleh ikut pemilu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved