Kemenag Rilis Pelunasan Biaya Haji Bisa lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile
Pelunasan jg dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak atau
Tahap pertama, meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.
Tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 yang bisa dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id.
Bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu Keputusan Gubernur. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Pelunasan Biaya Haji Kini Bisa Transfer, Ini Mekanismenya...