Kemenag Rilis Pelunasan Biaya Haji Bisa lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile

Pelunasan jg dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak atau

AFP/FAYEZ NURELDINE
JELANG WUKUF - Sejumlah fotografer mengambil gambar dari atap gedung untuk mengabadikan jutaan jamaah haji yang sedang salat di Masjidil Haram, Jumat (11/10/2013) lalu. Jamaah Indonesia mulai meninggalkan Mekkah, Minggu (13/10/2013), untuk menuju Mina. Selainjutnya mereka akan melaksanakan ibadah wukuf di Padang Arafah. 

Kemenag Rilis Pelunasan Biaya Haji Bisa lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan baru mengenai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bisa dilakukan melalui transfer atau non-teller.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkapkan, tahun ini dilakukan uji coba pelunasan non-teller dengan tiga tahapan.

"Ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan, yaitu melalui ATM, internet banking, dan mobile banking," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

"Pelunasan juga dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak atau keluarga lain bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orangtuanya," lanjut dia.

Baca: Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Maulani Saragih Juga Dicabut

Pembayaran melalui sistem ini, akan diberlakukan di empat Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jemaah haji melakukan pelunasan BPIH.

Mastuki mengatakan, sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan.

Layanan baru ini tidak menghapus layanan pelunasan BPIH di bank.

"Sebelumnya jemaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank," ujar Mastuki.

Adanya kebijakan baru ini diharapkan lebih memberikan efisiensi waktu bagi jemaah.

Selain itu, jemaah bisa melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji.

Sementara itu, layanan non-teller juga masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam.

Baca: Warga Desa Pemuar Benarkan Ada Aktivitas Galian C di Lokasi Longsor Bukit Matuk

"Belum 24 jam. Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu," ujar Mastuki.

Selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap, yaitu:

Tahap pertama, meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.

Tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 yang bisa dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id.

Bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu Keputusan Gubernur. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Pelunasan Biaya Haji Kini Bisa Transfer, Ini Mekanismenya...

Sumber: Kompas.com
Tags
Naik Haji
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved