TRIBUN WIKI

Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM  

Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Padatnya antrian masyarakat yang mengajukan perpanjangan maupun pembuatan SIM di sentra layanan SIM Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/1/2018) siang. Setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru lalu pengajuan SIM baru atau perpanjangan ini meningkat drastis, bahkan untuk pengajuan di SIM Keliling bisa mencapai lebih dari 90 pengajuan dalam satu hari. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

3. Berfoto untuk SIM

4. Ujian Tertulis

5. Ujian Praktek mengemudi

6. Terbit SIM 

Biaya Administrasi Penerbitan SIM (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

Biaya Administrasi Penerbitan SIM (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved