TRIBUN WIKI
Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM
Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Ini Syarat dan Prosedur Buat SIM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bagi masyarakat Kapuas Hulu yang ingin membuat SIM, syarat mengemudi kendaraan, inilah persyaratan dan prosedur cara membuatnya.
Jenis-jenis SIM
SIM A (Roda Empat)
SIM B (Roda Dua)
SIM C (Bagi Penyandang Stabilitas)
SIM D (Bus, Truk, dan alat berat)
Baca: Daftar Parpol yang Bertarung Dalam Pemilu 2019 di Kapuas Hulu
Baca: Delapan Media Massa di Kapuas Hulu Terdaftar di Dewan Pers
Syarat Administratif
1. Bawa KTP-EL (Prosedur penerbitan SIM baru)
2. Mengisi formulir Permohonan
3. Surat Keterangan Kesehatan
4. Map
Prosedur Penerbitan SIM
1. Bawakan persyaratan lengkap
2. Serahkan persyaratan tersebut ke petugas
3. Berfoto untuk SIM
4. Ujian Tertulis
5. Ujian Praktek mengemudi
6. Terbit SIM
Biaya Administrasi Penerbitan SIM (Baru/Pengalihan Golongan)
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000
Biaya Administrasi Penerbitan SIM (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)