Terpidana Mati Dipindahkan
BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rihard Nelson Silaban
3. YC
4. G
5. W
6. MA
7. S.
Narapidana tidak dihukum Mati.
WNA:
1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.
2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.
3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan
WNI
1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan. 2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.
Baca: Zulita: Peserta dan Penyelenggara Pemilu Harus Pahami Penyelesaian Sengketa
Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.
"Ini merupakan program pemerintah, selain mereka juga narapidana beresiko tinggi dan harus di kirim ke nusakambangan. Selian itu ini juga Upaya memutus jaringan narkoba di Kalbar, karena memang ada indikasi peredaran narkoba yang masih diatur dari dalam," ungkapnya.
Selain itu ia mengatakan masih ada narapidana narkotika yang masih dalam proses persidangan sehingga belum bisa di berangkatkan ke Nusakambangan.
"Masih ada 4 lagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati yang belum dikirim karena masih ada perkara lain dan masih menunggu proses sidang. Selain itu ada juga kasus lain diluar narkotika yang berisiko tinggi yang sedang kami dalami untuk dikirim ke Nusakambangan," katanya.
Pada saat proses pengiriman ke lima belas narapidana tersebut diakuinya dibantu oleh Instansi-instansi terkait.
"Untuk pengamanan kita didukung dari Brimob dan TNI AU," pungkasnya. (*)