Modus Tawaran Tumpangan Jadi Petaka Remaja Asal Kubu Raya, Diperkosa Hingga Dirampas Handphonenya
Saat hendak melancadkan aksinya pun pelaku sampai melakukan tindak kekerasan berkali - kali kepada korbannya yang berinisial NA (26).
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Modus Tawaran Tumpangan Jadi Petaka Remaja Asal Kubu Raya, Diperkosa Hingga Dirampas Handphonenya
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA- Setelah buron sebulan, akhirnya IW (24) warga Kecamatan Kubu ini berhasil di ciduk pihak kepolisian atas perbuatannya yang sungguh keterlaluan yakni memperkosa dan merampas HP milik Korbannya, Kamis (14/2/2019).
Saat hendak melancarkan aksinya pun pelaku sampai melakukan tindak kekerasan berkali - kali kepada korbannya yang berinisial NA (26).
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengungkapkan bahwa kejadian mengerikan bagi remaja asal Kubu Raya NA ini terjadi pada hari Minggu, 13 Januari 2019 sekira pukul 18.30 wib di kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Baca: Misni Kehilangan Sosok Sahabat
Baca: Anggota Polsek Sebangki Patroli Malam di Dermaga Motor Air
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Nazaruddin, Korban Terlindas Truk Trailer
Saat itu, NA hendak menuju rumah keluarganya yang berada di kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, namun di tengah jalan ia di hentikan oleh Pelaku.
Awalnya pelaku memberi tawaran dan mengatakan hendak mengantarnya, kerumah saudara korban dengan menggunakan sepeda motor, namun ternyata tawaran itu hanya modus dari pelaku.
"Awalnya korban ragu, kemudian yang memberikan tumpangan ada mengatakan "kalau adek ragu cari saja nama saya DN orang terentang " dan korban percaya dan menerima ajakan untuk bermaksud diantar menuju alamat orang yang dituju,"ujarnya.
Di tengah perjalanan di lokasi yang sunyi, pelaku pun menghentikan motornya dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.
Baca: Harga Tiket Garuda Masih Mahal, Menhub Minta Segera Turunkan
Baca: TERPOPULER - Laka Maut Anggota DPRD Sambas, Jukir Keroyok Polisi Hingga Jadwal Terkini Cap Go Meh
Namun Korban menolak, karena menolak pelaku pun lantas emosi.
lorban sempat ingin kabur dengan cara berlari, namun pelaku dengan cepat bisa menangkap korban.
"Korban tidak mau, sampai kemudian pelaku memukul korban sebanyak sekali pada mata sebelah kanan dan sekali pada bagian punggung, setelah tidak bisa melakukan perlawanan korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak sekali," ungkap Imam.
Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian pelaku meninggalkan korban, setelah kejadian korban kembali pulang dan menuju rumah keluarganya untuk menceritakan atas kejadian yang telah terjadi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian mata sebelah kanan, punggung dan perut dan kerugian sejumlah Rp1.300.000,-
Baca: Sososok Mayat Perempuan Telanjang Ditemukan Mengapung, Polisi Kesulitan Identitas Korban
Baca: LENGKAP, Inilah Deretan Miss Indonesia Sepanjang Masa, Siapakah yang Bakal Raih Mahkota Selanjutnya?
Kronologi Penangkapan Pelaku
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengungkapkan bahwa jajaran Polres Mempawah melalui Polsek Kubu telah berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan Curas berinisial IW (24) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya di tanggal 13 Januari 2019, pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosa terhadap seorang wanita berinisial NA (26) warga Kecamatan Kubu dan mengambil HP milik korban.
Penangkapan ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kita telah mengamankan pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka berinisial IW alias DN, pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku karena pihaknya mendapati petunjuk dari HP milik korban yang dijual oleh pelaku.
"Di hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pkl 09.00 wib, anggota mendapat informasi tentang handphone milik korban. Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim melapor kepada kapolsek dan bersama anggota Polsek melakukan pulbaket dan kemudian mendapatkan petunjuk," ungkapnya.
Lalu, Kapolsek mengambil langkah-langkah dan membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah didapat alamat dari penjual hal Korban, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone Go cassing warna hitam biru dari seorang laki-laki bernama Ries yang diduga kuat milik korban NA yang dirampas kala itu oleh pelaku.
Selanjutnya, pihak Polsek pun melakukan pengembangan dan didapat sebuah nama lagi yakni DAN serta nama orang penjual handphone barang bukti yang diduga keras sebagai pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian pun mendapati petunjuk bahwa orang yang menjual handphone itu pertama kali adalah tersangka berinisial IW.
Setelah bukti dan Informasi dirasa cukup, pihak Kepolisian Polsek Kubu pun langsung bersama dengan sejumlah anggota menuju lokasi tersangka berada.
"Setelah dirasa cukup informasi dan bukti, maka dilakukanlah tindakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Iptu Hasiholand Saragih selaku Kapolsek Kubu bersama anggota di rumah tersangka," jelas Imam.
Setelah dijelaskan kedatangan dan ditunjukkan surat perintah tugas kemudian mencari pelaku kemudian pelaku berhasil ditangkap, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut dan selama penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku ini juga tidak melakukan perlawanan," jelas Imam.
Pada kasus ini, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebagai berikut ;
1 (satu) buah kotak handphone merk AZUS Zenfone Go warna putih dengan nomor imei1 : 359896071857104;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna cream terdapat bercak-bercak berwarna kecoklatan;
1 (satu) potong baju wanita lengan pendek merk Young Fany bermotif kotak-kotak dan batik. (Ferryanto)
Kasus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap
Masih segar diingatan kita belum lama lagi juga terjadi tindakan miris yang dilakukan oleh oknum guru SD di Pontianak, IA (57) diamankan aparat Polresta Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.
Perbuatan IA tak hanya sekali. Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan murid yang dididiknya, sebagai korban pencabulan.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan, aksi IA terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.
“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.
IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.
Kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.
Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.
Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” ungkap Rezky.
Modus Tersangka

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan modus IA saat melakukan aksi bejatnya.
Menurut Rezky, modus yang digunakan IA adalah dengan cara mengajak korban mengerjakan tugas sekolah.
IA kemudian membawa korban ke kebun dekat sekolah atau memanfaatkan kelas yang kosong karena jam istirahat.
Saat itulah IA melakukan aksinya.
Wakasat menerangkan, sutu waktu IA pernah mengajak korban mengerjakan tugas.
Namun saat itu korban menolak. Bukannya mengurungkan niatnya, IA justru menarik paksa korban ke atas motor dan dibawa ke kebun.
Selanjutnya sampai di pondok, korban diperlakukan tak senonoh.
Rusak Masa Depan
Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah KalBar, Fitri Sukmawati pun angkat bicara mengenai kasus ini.
Menurutnya, ketika orang melakukan penyimpangan seksual, pasti ada suatu yang kurang dan pondasi agamanya sangat tidak kuat.
Dalam Kasus ini, pelaku inisial IA (57) melakukan tindakan kejahatan seksual pada muridnya, seharusnya murid itu dilindungi, disayang dan dijaga tapi malah dirusak oleh gurunya.
Artinya guru itu, harus dipertanyakan sejauh mana tanggungjawab moralnya, tanggungjawab dirinya terhadap anak didiknya.
Fitri mengatakan, pasti ada yang salah dengan si guru itu, kesalahan tentunya dari kepribadian dia.

"Saya tidak memeriksanya secara psikologis, saya tidak tahu dia seperti apa, tapi pasti ada sesuatu yang menyimpang dari kepribadiannya," ungkap Fitri.
"Apalagi sudah lima kali dilakukan, guru itu pasti mempunyai arogansi yang kuat sehingga anak itu mempunyai ketakutan yang besar memberi tahu pada orang lain," jelasnya.
Sebenarnya gini, seorang anak sekolah mereka itu patuh sama gurunya. Mereka itu mengikuti apa kata gurunya.
Inilah pentingnya seorang pendidik yang sehat secara psikologis.
Setiap seorang pendidik yang sehat psikologisnya, akhlaknya baik, taat pada agama itu sangat penting sekali.
Tapi saat seorang pendidik yang sudah tidak bisa digugu dan ditiru maka dia akan merusak masa depan siswanya.
Perbuatan guru yang menyetubuhi muridnya tidak dibenarkan dan ini jelas adanya penyimpangan dan psikologis yang tidak sehat.
Untuk korbannya jangan sampai dia merasa putus asa dan trauma, maka dia harus dijaga dan didampingi oleh orangtua.
Dia perlu penangan serius dan dilihat kepribadiannya, apakah anak yang ceria atau anak yang pendiam.
Kalau dia anak yang ceria maka bisa jadi dia akan melewati masa sulit ini, tapi kalau anaknya introvert maka diperlukan dukungan yang sangat intens membantunya melewati masa sulit itu.
Fenomena saat ini, di mana kejadian kejahatan seksual di sekolah sudah sangat banyak.
Selaku orangtua, harus tahu dan memilih sekolah yang sehat, sekolah yang benar-benar bertanggungjawab.
Perlu diperhatikan juga, bagaimana kedekatan tenaga pendidik anak di sekolah dengan orangtua.
Orangtua harus kenal wali kelasnya, pada guru-gurunya dan itu adalah hal penting.
Sehingga orangtua bisa mengawasi dan tau perkembangan anaknya.
Apabila orangtua hanya menitipkan anaknya tanpa tahu siapa yang mendidik anaknya maka bisa saja terjadi misskomunikasi.
Oleh sebab itu, pendidikan ini banyak pihak yang harus bertanggungjawab, guru, orangtua dan pihak pemerintah.
Pecat Guru
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang akibat ulah oknum guru yang diduga melakukan tindakan tak terpuji persetubuhan tersebut.
Edi Kamtono memastikan apabila terbukti atas perbuatan tercela itu, guru IA akan dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri.
"Itu perbuatan yang tidak terpuji, saya sangat menyayangkan atas kejadian ini. Tentu ini mencoreng dunia pendidikan kita dam tidak bisa ditoleransi, saat ditetapkan sebagai tersangka kita akan bebas tugaskan dia dan dipecat" ucap Edi Kamtono saat diwawancarai, Senin (4/2/2019).
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian dan ungkap yang sebenarnya.
Guru seharusnya menurut Edi, harus mengayomi, mendidik dan memberikan contoh yang baik bukan malah menjadi predator bagi anak didiknya.
Kejadian, seoang guru yang menyetubuhi muridnya sudah diluar norma-norma dan etika seorang pendidik.
Edi meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Pontianak untuk memberikan bimbingan tenaga pengajar secara berkala.