Razia Indekos di Pontianak, Fakta Temuan Pasangan Diluar Nikah, Dibawah Umur Hingga Ngamar Berlima
Sesuai dengan pasal 44 ayat 1, Nazaruddin mengatakan bahwa yang terjaring razia, kedapatan di dalam kamar tanpa hubungan status pernikahan yang sah
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
11 Orang yang terjaring Razia Kos pada pagi ini telah mengikuti Persidangan di pengadilan Negeri Kota Pontianak, Rabu (03/2/2019).
Dari 11 orang yang mengikuti Sidang, 9 orang lainnya di denda sebesar 250 ribu rupiah, dan terdapat sepasang di denda 500 ribu perorang Rupiah.
Rita Marlita, personel Satpol PP yang turut mendampingi selama persidangan mengatakan satu pasangan yang didenda hingga 500 Ribu perorang dikarenakan sang laki - laki status di ktp miliknya telah menikah.
Sehingga, hakim yang memimpin persidangan menjatuhi denda lebih besar di antara pasangan lain.
"Yang paling besar itu denda nya 500 ribu, yang kedapatan di jalan Perdana, mereka didenda 500 ribu karena yang laki - laki statusnya masih menikah, dan yang di kamar itu bukan istrinya,"ujarnya.
Baca: Warung Kopi Legendaris Bu Sani, Buka 24 Jam
Baca: Buka Rakerwil LDII Kalbar, Norsan: LDII Harus Tunjukkan Jatidiri Sebagai Mitra Pemerintah
4. Alasan Pasangan Kedapatan Ngamar Ber-5
Satpol PP Kota Pontianak pagi ini menggelar Rajia Kos di 2 wilayah dan mendapatkan 13 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 6 pria, yang kemudian semua digiring ke Kantor Satpol PP untundi data lalu di bawa ke Pengadilan untuk mengikuti Persidangan.
Dari 13 orang tersebut ternyata, satpol PP mengamankan 5 orang di antaranya yang terdiri dari 2 pria 3 wanita, berada dalam 1 kamar kos, bahkan 2 dari mereka masih di bawah umur.
Namun, 2 anak dibawah umur ini tidak di ikutkan persaingan tipiring karena masih di bawah umur.
Pada Persidangan mereka di denda oleh hakim dan harus membayar sebesar 250 ribu rupiah.
Usai persidangam Tribun Pun berkesempatan mewawancarai 1 di antara mereka.

AD (18) laki - laki, yang bersama 4 orang lainnya yang di amankan dalam 1 kamar kos mengatakan bahwa kamar kos yang terletak di jalan Tanjungpura itu di sewa oleh teman perempuannya yakni yakni FW, LA, dan MA (dibawah umur).
Sementara dirinya mengaku, ia bersama temannya FH hanya sekedar datang menumpang tidur.
Ia mengatakan bawah kemarin malam dirinya bersama FH hendak mengembalikan motor yang dipinjamnya, karena sudah terlalu larut, ia akhirnya menginap di kamar kos ketiganya
"Kami itu minjam motor mereka, lalu saya mau mengembalikan motor tapi udah malam jadi istirahat, mau pesan Gojek pun hp saya mati, jadi ya tidur lah,"ungkapnya. Rabu (13/2/2019).
Kemudian, sekira pukul 6 kurang pagi ini, kamar kos mereka pun di ketok oleh petugas Satpol PP, dan mereka pun mengaku terkejut dengan kedatangan satpol PP, yang akhirnya membawa mereka untuk di data di kantor Satpol PP dan berakhir di Pengadilan Negeri Pontianak pada Sidang Tipiring. (Ferryanto)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: