KPU Mempawah Rampungkan 4.214 Kotak Suara, Agoes: 20 Kotak Suara Rusak
Perakitan telah kita mulai dari 1 Februari sesuai dengan perintah KPU pusat sampai hari ini, jumlah kotak yang tiba sesuai kebutuhan
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
KPU Mempawah Rampungkan 4.214 Kotak Suara, Agoes: 20 Kotak Suara Rusak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah merampungkan perakitan sebanyak 4.214 kotak suara.
Untuk diketahui perakitan kotak suara tersebut, telah dimulai pada awal Februari lalu hingga saat ini.
Perakitan kotak suara ini, merupakan salah satu persiapan tahapan Pemilu pada bulan April 2019 mendatang.
"Perakitan telah kita mulai dari 1 Februari sesuai dengan perintah KPU pusat sampai hari ini, jumlah kotak yang tiba sesuai kebutuhan. Jumlah kotak yang telah kita rakit sebanyak 4.214 kotak suara, dan ada 20 kotak suara yang rusak," ujar Ketua KPU Mempawah, M. Agoes Soesanto saat diwawancarai, Rabu (13/2/2019).
Baca: PREDIKSI SKOR Tottenham Vs Dortmund: Head to Head & Link Live Stream Babak 16 Besar Liga Champions
Baca: TERPOPULER - HASIL Akhir Persija Vs Newcastle Jets, Zodiak, Hingga Jadwal Persib Bandung Vs Arema FC
Baca: Kalbar 24 Jam - Pembobol Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Paparan Sutarmidji, Hingga Temuan Mayat
Agoes mengatakan terkait kotak suara yang rusak, pihaknya telah mengirimkan berita acara kepada KPU Provinsi. Dan mungkin akan segera di lakukan penggantian, untuk 20 kotak suara yang rusak.
"Kita sudah kirim berita acara, dan kemungkinanan akan segera di lakukan penggantian, terhadap 20 kotak suara yang rusak ini," tegasnya.
Agoes menambahkan Kabupaten Mempawah memiliki 823 TPS, dengan kebutuhan masing-masing 5 Kotak Suara di setiap TPS, dan ada 9 PPK yang masing-masing membutuhkan 11 Kotak Suara.
"Jadi kita butuhkan sebanyak 4.214 kotak suara, untuk mencukupi setiap kebutuhan di TPS," tutup Agoes.