Awal 2019, Imigrasi Sambas Tolak 15 Orang ke Luar Negeri, Ini Alasan Iwan Suwanda
Oleh karena alasan tersebut, imigrasi Kabupaten Sambas tegas menolak untuk mengeluarkan paspor sebagai syarat ke luar negeri.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Awal 2019, Imigrasi Sambas Tolak 15 Orang ke Luar Negeri, Ini Alasan Iwan Suwanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS ,-Kepala Imigrasi Sambas, Iwan Suwanda mengatakan untuk awal tahun 2019 pihaknya telah menolak kurang lebih 15 orang untuk berangkat ke luar negeri.
Menurutnya hal itu dilakukan karena ada kemungkinan menyalahgunakan izin keberangkatan ke luar negeri.
"Sejak awal tahun sudah ada kurang lebih 15 orang yang kami tolak permohonan izinnya. Karena mereka dikhawatirkan menyalahgunakan izin," ujarnya, Rabu (13/2/2019).
"Setelah kami wawancara mereka berupaya untuk melakukan kerja di luar negeri, yang pada awalnya paspor itu dibuat untuk pergi ke luar negeri bukan untuk bekerja," ungkapnya.
Oleh karena alasan tersebut, imigrasi Kabupaten Sambas tegas menolak untuk mengeluarkan paspor sebagai syarat ke luar negeri.
Baca: Nurhasan Ditemukan Meninggal dalam Mobil Yang Diparkir di Terminal
Baca: Sah! Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Iwan menjelaskan, untuk itu ia mengarahkan agar ke 15 orang tersebut menggunakan jalur resmi sebagai tenaga kerja di luar negeri.
"Untuk itu kami Arahkan mereka ke jalur prosedur yang resmi melalui kantor TKI yang ada di Kabupaten Sambas. Apalgi kalau usia produktif maka akan kami dalami, saat ini untuk nasional ada ribuan yang kami tolak. Kalau untuk Sambas sejak Januari ada 15 yang kami tolak," tegasnya.
Iwan menjelaskan penolakan itu dilakukan agar tidak ada tenaga kerja dari Republik Indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui jalur yang ilegal.
Oleh karenanya ia meminta kepada para pekerja yang hendak bekerja di luar negeri agar menguruskan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut ia katakan, dirinya yang baru dua bulan menjabat sebagai kepala imigrasi Kabupaten Sambas itu. Ia mengatakan dalam dua bulan terakhir masih belum ada tercatat tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sambas.
Namum demikian, ia mengaku harus tetap memonitor dan waspada terhadap segala kemungkinan.
"Kami ikut mensupport dari dinas dan instansi lain yang memang kerja terhadap upaya TPPO. untuk itu kami selalu mengarahkan mereka untuk melalui jalur resmi melalui LTSA," bebernya
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan, untuk tindak pidana perdagangan orang pihaknya selalu berkomunikasi dengan semua pihak.
Termasuk apabila mendapatkan laporan dari luar negeri atau pengaduan lainnya tentang Adanya kemungkinan TPPO.
Tidak hanya itu, menurutnya ada juga laporan yang berkenaan dengan perpindahan tenaga kerja yang tidak melaporkan lebih dahulu kepada pemerintah Republik Indonesia. Dan itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang.