Pemilu 2019

KPU Singkawang Jemput Pengurusan Pindah Milih ke Sekolah Nyarumkop, Biara dan Perusahaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus pindah memilih dalam daftar pemilih tambahan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus pindah memilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sekaligus sosialisasi kepemiluan di SMU Seminari St. Paulus, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (9/2/2019). 

KPU Singkawang Jemput Pengurusan Pindah Milih ke Sekolah Nyarumkop, Biara dan Perusahaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus pindah memilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sekaligus sosialisasi kepemiluan di tiga tempat di Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (9/2/2019).

Tempat tersebut yakni SMU Seminari St. Paulus dan perusahaan ternak PT Satwa Borneo Jaya (SBJ) Breeding Farm (Sujaya Grup) yang berada di Kelurahan Nyarumkop dan Gereja Katolik St. Padre Pio, Biara Novisiat Kapusin, Gunung Poteng, Kelurahan Pajintan.

Di SMU St. Paulus, KPU Singkawang menerima 161 data siswa kelas 11 dan 12 yang selanjutnya akan didata apakah sudah terdaftar di dalam DPT.

Baca: Terkait Pembukaan Seleksi P3K, Bupati Sanggau: Masih Tunggu Petunjuk Kemenapan RB

Baca: Credit Union Akui Profit Terbesar di Indonesia

Baca: Volunteer Komsos Keuskupan Agung Pontianak Adakan Rapat Perdana

KPU juga menerima sembilan mahasiswa yang menempuh pendidikan selama setahun atau tamong di persekolahan Katolik tersebut.

Sementara di PT SBJ ada belasan orang yang meliputi pegawai yang berasal dari luar Singkawang, dan delapan biarawan di Biara Novisiat Kapusin.

“Nanti akan ada pendataan kembali di persekolahan Katolik, khususnya untuk para suster. Dan di biara, masih ada biarawan yang belum terdata karena informasinya sedang ke sekolah-sekolah pada saat kami datang ke sana,” kata Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Minggu (10/2/2019).

Dalam kesempatan sosialisasi di SMU Seminari St. Paulus, ia menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 akan dilindungi hak memilihnya, meski pemilih tersebut bukan dari warga setempat.

Misalkan ada siswa di SMU ini, usianya genap 17 tahun. Walaupun bukan berasal dari Singkawang Timur, dan pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa pulang ke daerah asalnya, yang penting sudah terdaftar dalam DPT asal, maka dia tetap bisa menggunakan hak memilihnya di Singkawang Timur di TPS terdekat dengan membawa form A.5 atau pindah memilih.

Dalam pendataan, anggota KPU Singkawang didampingi operator data, anggota PPS dan PPK setempat.

Untuk pengurusan pindah memilih tersebut, terlebih dahulu KPU mengecek KTP-el warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 maupun lewat laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

“KPU baru bisa mengeluarkan form pindah memilih apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT. Form A.5 yang sudah berstempel, baik dari KPU atau PPS tujuan inilah yang nanti dibawa oleh pemilih ke TPS di hari H,” jelas Umar.

Sebelumnya KPU Singkawang juga telah melakukan pendataan kepada warga yang ingin mengurus pindah memilih ke lembaga-lembaga pendidikan dan perkantoran.

Di antaranya Madrasah Aliyah Ushuludin, SMA Yasti, dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Singkawang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved