Oknum Guru Cabul
Oknum Guru di Pontianak Cabuli Murid Berulang Kali! Kelas dan Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu
Deretan fakta oknum guru satu di antara SD Negeri di Kota Pontianak diamankan Kepolisian Resort Kota Pontianak.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Fakta Guru Matematika Cabuli Siswinya di Pontianak! Kelas & Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Deretan fakta oknum guru satu di antara SD Negeri di Kota Pontianak diamankan Kepolisian Resort Kota Pontianak.
Guru berstatus ASN tersebut diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui merupakan peserta didiknya dan pelaku tak lain adalah wali kelas sang murid.
Oknum guru tersebut diketahui berinisial IA (57) merupakan warga Pontianak Selatan.
Berikut deretan fakta oknum guru matematika di
1. Kelas dan Kebun Belakang Sekolah jadi Saksi Bisu
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal menuturkan, pencabulan terhadap siswi SD yang dilakukan tersangka yang merupakan wali kelas korban ini terkuak setelah kakak korban melaporkannya ke Polresta Pontianak.
Baca: Oknum Guru SD di Pontianak Cabuli Siswinya Sebanyak Lima Kali
Baca: Cabuli Siswanya 5 Kali, KPPAD: Oknum Guru Cabul Wajib Dipecat dan Dihukum Berat
"Perbuatan tak senonoh itu telah dilakukan tersangka lima kali. Di dalam kelas dan di kebun belakang sekolah," kata Rizal di Mapolresta Pontianak, Senin (4/2) siang.
2. Dicabuli Berulang Kali

Dari catatan kepolisian, tersangka mengakui perbuatanya itu sebanyak lima kali sejak Desember 2018 dan Januari 2019. Lokasinya di dalam kelas dan di kebun dekat sekolah.
“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.
Secara rinci IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.
Dan kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.
Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.
3. Modus
“Untuk modus yang di lakukan IA terhadap korban yakni mengajak mengerjakan tugas sekolah. Karena IA merupakan wali kelasnya dan guru bidang studi matematika,” terang Iptu M Rizal di dampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA), Iptu Inayatun Nurhasanah.
Wakasat menerangkan, pernah IA mengajak korban mengerjakan tugas namun korban sempat menolak hingga korban dtarik paksa ke atas motor dan dibawa ke kebun.
Selanjutnya sampai di pondok, korban dipeluk dan diperlakukan tak senonoh.
4. Korban Trauma
Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” tandas Wakasat yang mengatakan karena tersangka merupakan tenaga pendidik, yakni guru serta wali kelas korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
5. Rentetan Kejadian
Aksi pelaku dilakukan lima kali dari Desember 2018 hingga Januari 2019.
Perbuatan dilakukan dalam kelas dan di kebun dekat sekolah.
IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat SD Negeri di Pontianak sekitar pukul 10.00 WIB.
Perbuatan kedua pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 di dalam kelas dan di kebun.
Lalu 24 Januari 2019 juga dilakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.
Untuk modus yang dilakukan IA terhadap AW yakni mengerjakan tugas sekolah.
IA merupakan seorang pendidik atau guru bidang studi matematika.
6. KPPAD Angkat Bicara
Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad pun angkat bicara.
Alik pun merasa sangat prihatin dan khawatir akan kejadian ini.
"Tentu ini membuat kita menjadi khawatir, bahwa guru yang dianggap sebagai pengganti orang tua di sekolah yang harusnya menjadi pelindung anak tersebut, malah menjadi predator. Terlebih ini dilakukan beberapa kali bahkan salah satu TKPnya di sekolah," ungkapnya saat di hubungi Tribun, Senin (04/02/2019).
Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak terkait penanganan Hukum atas pelaku, dan pihaknya akan fokus untuk pemulihan psikologi.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan polresta menangani kasus ini dan KPPAD kalbar akan berkonsentrasi untuk pendampingan terhadap korban, yang terpenting adalah pemulihan psikologi korban,"ujarnya.
Dirinyapun mengharapkan pelaku dapat di hukum dengan maksimal.
"Sesuai UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kita harapkan mendapat ancaman hukuman maksimal, yang harusnya 15 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara mengingat pelaku adalah tenaga pendidik,,"ungkapnya.
Selain itu, Alik mengharap, bahwa pelaku juga bisa di pecat sebagai PNS karena perbuatannya sudah sangat keterlaluan dan mencoreng.
"Mengingat kejadian ini diwilayah kota pontianak, kita berharap walikota segera memberhentikan guru tersebut," tegasnya.
7. Edi Kamtono Meradang
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang akibat ulah oknum guru yang diduga melakukan tindakan tak terpuji persetubuhan tersebut.
Edi Kamtono memastikan apabila terbukti atas perbuatan tercela itu, guru IA akan dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri.
"Itu perbuatan yang tidak terpuji, saya sangat menyayangkan atas kejadian ini. Tentu ini mencoreng dunia pendidikan kita dam tidak bisa ditoleransi, saat ditetapkan sebagai tersangka kita akan bebas tugaskan dia dan dipecat," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai, Senin (4/2/2019).
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian dan ungkap yang sebenarnya. Guru seharusnya menurut Edi, harus mengayomi, mendidik dan memberikan contoh yang baik bukan malah menjadi predator bagi anak didiknya.
Kejadian, seoang guru yang menyetubuhi muridnya sudah diluar norma-norma dan etika seorang pendidik. Edi meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Pontianak untuk memberikan bimbingan tenaga pengajar secara berkala.
8. Analisa Psikolog
Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah KalBar, Fitri Sukmawati mengatakan ketika orang melakukan penyimpangan seksual, pasti ada sesuatu yang kurang.
Dalam Kasus ini, pelaku inisial IA (57) melakukan tindakan kejahatan seksual pada muridnya, seharusnya murid itu dilindungi, disayang dan dijaga tapi malah dirusak oleh gurunya.
Artinya guru itu, harus dipertanyakan sejauh mana tanggungjawab moralnya, tanggungjawab dirinya terhadap anak didiknya.
Pasti ada yang salah dengan si guru itu, kesalahan tentunya dari kepribadian dia.
Saya tidak memeriksanya secara psikologis, saya tidak tahu dia seperti apa, tapi pasti ada sesuatu yang menyimpang dari kepribadiannya.
Apalagi sudah lima kali dilakukan, guru itu pasti mempunyai arogansi yang kuat, sehingga anak itu mempunyai ketakutan yang besar memberi tahu pada orang lain. (hdi/oni)