Curi Barang Kafe, Juru Parkir Diringkus Polsek Pontianak Kota

Kronologi kejadian berawal dari pemilik Cafe Jingga datang ke cafe miliknya, Jumat, (25/1/2019) sekira pukul 08.00 WIB

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tersangka pencurian, JP (23) alias Jep diamankan di polsek Pontianak Kota 

Curi Barang Kafe, Juru Parkir Diringkus Polsek Pontianak Kota

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus satu orang laki-laki berinisial JP (23) alias Jep pada Rabu, (30/1/19), yang diduga kuat telah mencuri barang milik cafe Jingga di Jl Jenderal Urip, Senin (28/1/19) lalu.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan bahwa, Jep diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dimana seorang pemilik cafe di Jl Jenderal Urip telah melaporkan kehilangan barang-barang miliknya.

"Sebelumnya kita sudah mengamankan tersangka lain berinisial EB dan Jo pada, Senin (28/1/19), saat diselidiki ternyata ada pelaku lain berinisial Jep," ujar Kompol Abdullah, Kamis (31/1/19).

Baca: Perbaikan Jaringan, PLN Padamkan Listrik di Tiga Wilayah Ini

Baca: TERPOPULER - Dari Kebakaran Rumah Adat Dayak, DH Akhiri Hidup Gantung Diri, Hingga Rocky Gerung

Jep yang merupakan juru parkir di kawasan Matahari Mall itu langsung diringkus Reskrim dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk dimintai keterangan.

"Saat kita interogasi Jep ini megakui, bahwa dia telah mencuri sejumlah barang yakni satu buah tong air merek dante warna biru, dua tabung gas masing ukuran 5 kg dan 3 kg, 2 buah speaker aktif, 1 buah kompor gas dan 48 kaleng susu omela," papar Kompol Abdullah.

Barang-barang yang telah dicuri selain tong air karena disimpan dirumahnya, sudah dijual oleh Jep di kawasan pasar Flamboyan kepada seseorang yang dia kenal wajahnya namun tak tahu namanya yang disebutnya "Abang" saja.

Kronologi kejadian berawal dari pemilik Cafe Jingga datang ke cafe miliknya, Jumat, (25/1/2019) sekira pukul 08.00 WIB kemudian melihat gerobak penyimpanan barang miliknya terbuka.

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

Para pelaku ternyata melakukan aksinya secara bertahap, yakni dilakukan selama lima malam antara pukul 02.00, mulai hari Senin-Jumat (25/1/2019).

"Setelah diperiksa pemilik ternyata 70 buah kursi plastik raib entah kemana, selain itu ada juga sejumlah barang-barang lain yang belum diketahui," tutur Kompol Abdullah.

Saat ini Jep sudah diamanakan di Mapolsek Pontianak Kota guna penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan adalah satu buah tong air warna biru merek dante.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved