Tangkap Tiga Jambret
Tiga Jambret Merupakan Dua Komplotan Berbeda, Ini Penjelasan Kapolsek
Ketiga tersangka merupakan 2 komplotan kejahatan yang berbeda, dan ketiganya pun di amankan di 3 TKP yang berbeda
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Keduanya merupakan tersangka di 2 TKP yang berbeda, yakni dijalan Kebangkitan Nasional dan 28 Oktober.
Ketiga tersangka ini di kenal sebagai pelaku tindak kejahatan yang sadis dan bringas.
"Dari identifikasi, dalam 2 bulan ini, marak Jambret di Pontianak Utara, kita terus dalami ya ini Hasilnya, mereka memang Pemain. Ada barang bukti sudah kita dapatkan, HP, Kendaraan Bermotor, dan mereka ini sama, pemain agak kasar, korban sampai Syok, dan syukur Alhamdulillah ini bisa kita ungkap,"katanya.
Pihaknya akan terus mendalami informasi dari ketiga tersangka, apakah masih ada TKP kejahatan lain dari ketiganya.
dan untuk ancaman Pidana, ketiganya dikenakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca: Bawaslu Sintang Kembali Panggil Dua Tenaga Medis yang Fotonya Viral
Baca: Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Dapur Santri Pondok Pesantren Riyadus Sholihin
Baca: Hasil Piala Indonesia 757 Kepri vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Melaju ke Babak 16 Besar