Tangkap Tiga Jambret

Tiga Jambret Merupakan Dua Komplotan Berbeda, Ini Penjelasan Kapolsek

Ketiga tersangka merupakan 2 komplotan kejahatan yang berbeda, dan ketiganya pun di amankan di 3 TKP yang berbeda

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat saat berikan penjelasan kepada awak media. 

Keduanya merupakan tersangka di 2 TKP yang berbeda, yakni dijalan Kebangkitan Nasional dan 28 Oktober.

Ketiga tersangka ini di kenal sebagai pelaku tindak kejahatan yang sadis dan bringas.

"Dari identifikasi, dalam 2 bulan ini, marak Jambret di Pontianak Utara, kita terus dalami ya ini Hasilnya, mereka memang Pemain. Ada barang bukti sudah kita dapatkan, HP, Kendaraan Bermotor, dan mereka ini sama, pemain agak kasar, korban sampai Syok, dan syukur Alhamdulillah ini bisa kita ungkap,"katanya.

Pihaknya akan terus mendalami informasi dari ketiga tersangka, apakah masih ada TKP kejahatan lain dari ketiganya.

dan untuk ancaman Pidana, ketiganya dikenakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca: Bawaslu Sintang Kembali Panggil Dua Tenaga Medis yang Fotonya Viral

Baca: Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Dapur Santri Pondok Pesantren Riyadus Sholihin

Baca: Hasil Piala Indonesia 757 Kepri vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Melaju ke Babak 16 Besar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved