Pengeroyokan di Sambas
Kronologi Pengeroyokan Antar Pemuda Berujung Maut di Sambas
Namun sesampainya di persimpangan Turusan, korban dan teman-temanya dicegat oleh sekelompok pemuda lalu terjadilah perkelahian.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Kronologi Pengeroyokan Antar Pemuda Berujung Maut di Sambas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pada Sabtu (27/1/2019) malam lalu telah terjadi kasus pengeroyokan yang berujung maut.
Ia menjelaskan, Kejadian tersebut bermuka ketika korban pulang menonton Band di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, bersama teman-teman korban.
Setelah menonton Band, ia dan rekan-rekannya akan pulang ke Sajingan Kecil.
Baca: BREAKING NEWS: Nonton Band Berujung Maut di Sambas, Lima Tersangka Diamankan
Baca: BREAKING NEWS - Pergoki Suami Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Histeris
Baca: Gempar! Warga Desa Malikian Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Dalam Kamar
Namun sesampainya di persimpangan Turusan, korban dan teman-temannya dicegat oleh sekelompok pemuda lalu terjadilah perkelahian.
"Memang ada dugaan dendam antara korban dan tersangka pengeroyokan ini, sehingga ada pertikaian sedikit maka terjadilah perkelahian dilokasi hiburan malam," ujarnya, Senin (28/1/2019).
"Kemudian sudah dilerai masyarakat dan petugas pengamanan, namun tersangka ternyata masih menunggu korban pulang dan setibanya di lokasi dekat steher SMK 1 Turusan Desa Perigi Limus Kecamatan Sejangkung, terjadi lagi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup parah disekujur tubuhnya," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Prayitno mengatakan, setelah perkelahian dan luka yang cukup parah korban sempat dilarikan oleh warga ke Puskesmas terdekat.
Selanjutnya, Korban dirujuk ke RSUD Sambas namun karena luka korban parah sehingga dirujuk lagi ke RSUD Singkawang.
"Dalam perjalanan ke RSUD Singkawang korban dinyatakan meninggal dunia, dugaan sementara korban meninggal karena ada hantaman benda tumpul diarea belakang kepala," ungkapnya.
"Indikasi perkelahian ini juga dipengaruhi oleh minum keras, dan kelima tersangka sudah kita amankan dan terus dilakukan pengembangan, dari pengembangan ini tersangka bisa saja bertambah," tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, Polres Sambas telah mengamankan lima orang tersangka. Dan dua diantaranya masih di bawah umur.
Oleh karenanya, Kelima tersangka kata Kasatreskrim Polres Sambas diancam dengan pasal Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dimana tindakan kekerasan kepada orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kejadian tersebut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat terutama kedua belah pihak yang bertikai ini untuk menghargai proses hukum dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi besar menimbulkan kejadian ini," tutupnya.
Baca: Beri Kejutan, Manajemen Tribun Pontianak Serahkan Kue Tart HUT Pemprov Kalbar ke-62
Baca: Update Cuaca BMKG: Cuaca di Ketapang Cerah Berawan
Baca: Antisipasi Imlek, Sat Sabhara Polres Mempawah Laksanakan Patroli