Korban Kawat Layangan
Edi Kamtono akan Revisi Perda Layangan
Pelaku akan dikenai dengan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Edi Kamtono akan Revisi Perda Layangan
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama dengan Kapolresta Pontianak Kombes Pol M. Anwar Nasir telah mengunjungi korban Tersengat listrik dari kawat layangan di Rumah Sakit Yarsi.
Pada kesempatan ini, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan akan merevisi Perda terkait permainan layang - layang, yang mana selain akan mengatur pemain juga akan mengatur para penjualan layang - layang.
Kemudian, Kapolresta Pontianak Kombespol M Anwar Nasir menegaskan bahwa pihakanya akan melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari layang - layang ini yang telah merenggut nyawa dan membuat orang terluka.
Baca: Bawa Samurau, Pria Ini Diciduk Polsek Singkawang Tengah
Baca: Keren! Inilah CBR 250RR Bergaya MotoGP Mick Doohan
Pelaku akan dikenai dengan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Berikut Video Penegasan dari Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kombespol M Anwar Nasir.