Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Narkoba, Kapolda Kalbar Sebut Selamatkan 16.000 Jiwa

Total sekitar 33.844 jiwa terselamatkan dengan asumsi pemakaian narkoba 1 gram sabu atau ganja 8 orang, dan 1 butir pil ekstasi dipakai 2 orang.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya' M Nurul Anshory
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat press release kasus narkoba, Senin (21/1/2019) pagi. 

Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar.

Dalam pengungkapan ini ada dua pelaku tindak pidana narkotika.

Dibeberkannya, pengungkapan itu berasal dari dua lokasi dengan barang bukti 450 gram dan 4 Kg‎.

Diungkapkannya, penangkapan dua pelaku berasal dari dua wilayah di Kota Pontianak dan Kubu Raya.

"Dua pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Utara Kota Pontianak dan Kecamatan Sui Raya Kubu Raya," kata Suyatmo kepada Tribunpontianak, Minggu (20/1/2019).

Brigjen Suyatono menuturkan penangkapan pertama di Perumahan Tiara Pesona Siantan Pontianak Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan barang bukti narkotika seberat 450 gram.

Lokasi kedua pada Rabu anggal 16 Januari 2019‎, narkotika sekitar 4 Kg berhasil diamankan di Komplek Villa Pamela Mas Kubu Raya.

Lebih lanjut, Suyatmo menuturkan BNN Kalbar secara resmi akan merilis pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika pada Senin (22/1) pagi di Kantor BNN Prov Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved