Jangan Kaget Kalau Nanti Peserta BPJS Kesehatan Tak Lagi 100 Persen Gratis saat Berobat

paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan

Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kantor BPJS Kesehatan 

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

(Ratih Waseso, Umi Kulsum)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini aturan terkait pengenaan urun biaya dan selisih BPJS Kesehatan",

"BPJS Kesehatan dorong YLKI terlibat dalam penyusunan layanan kena urun",

"BPJS Kesehatan tegaskan pengenaan urun biaya JKN KIS belum berlaku sekarang",

"BPJS Kesehatan akui ada pengaruh urun biaya 10% dari peserta untuk tekan defisit",

dan "Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa naik kelas rawat inap satu tingkat".

Sumber: Kontan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved