Pecat PNS Korupsi
BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya
Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rihard Nelson Silaban
BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memerintahkan oknum PNS yang terindentifikasi korupsi segera dipecat.
Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi.
Terdiri dari 4 orang pegawai Pemprov Kalbar.
Sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengklaim pihaknya telah memberhentikan alias memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN ini menurutnya dipecat karena tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kubu Raya.
Baca: Politisi PDIP Sebut Gubernur Tak Bijak, Sutarmidji: Nak Carek Penyaket, Pilkada Sudah Usai
Baca: Deretan Artis Cantik Nikahi Pria Tua, Ada Yang Beda Usia 18 Tahun Sampai Pindah Agama Demi Suami
Baca: Soal Isu Pailitnya Produsen Snack Taro, Dari Hutang Setengah Triliun Hingga Permasalahan Manajemen
Baca: BREAKING NEWS - Warga Singkawang Heboh Temuan Mayat Mr X Mengapung
Oknum PNS tersebut dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun.
"Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang nilainya dihitung selama dia menjadi PNS," ujarnya.
Pemecatan 11 ASN ini menurutnya menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN dan RB serta Kepala BKN yang ditanda tangani beberapa waktu lalu.
Dimana ASN yang pernah dan sedang dalam proses kasus hukum korupsi maka dipecat terhitung Desember 2018.
Baca: Curanmor Marak di Sintang, Kapolres Minta Pasang CCTV di Sudut Parkiran
Baca: Gelar Razia, Sat Lantas Tilang Pengendara Gunakan Knalpot Racing
Baca: Intip 5 Gaya Kasual Irish Bella Saat Liburan, Yuk Contek Buat Liburanmu!
Kusyadi membeberkan tempat bertugas 11 oknum PNS yang dipecat.
11 ASN itu tersebar di 7 SKPD antara lain
Dinas Pendidikan 1 orang.
Dinas Kesehatan 3 orang.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 1 orang.
Dinas Pertanian 2 orang.
Dinas Kominfo 1 orang.
Diskop, UM dan Perindag 1 orang
Dinas Perikanan 2 orang.
Baca: Jelang Pemilu, Kapolres Landak Gelar Tapka dengan Warga di Ngabang
Baca: Ditampar Warga Saat ke Pasar, Tak Sangka Reaksi Nafa Urbach Seperti Ini
Baca: Hebat! Kalahkan 6 Guru, Winnie Fu Raih Nilai Tertinggi Bahasa Inggris
"Jadi semuanya sudah kita tindak lanjuti. Putusan pengadilannya sudah inkrah, dengan hukuman bervariasi 1 sampai 2 tahun," katanya.
Diakuinya ASN ini ada yang dari tahun 2013 dan ada juga yang pindahan dari kabupaten lain dan sama kasus hukumnya yang putusan inkrachtnya di tahun 2018.
Kusyadi mengatakan setelah dipecatnya 11 ASN itu maka tidak ada lagi ASN di Kubu Raya yang terancam dipecat karena korupsi.
"Kita berharap, ini merupakan yang terakhir kali, tidak ada lagi kedepan ASN yang tersandung kasus korupsi sehingga harus menghadapi pemecatan," tutupnya.
Baca: Video Panas Vanessa Angel Tersebar ke Netizen, Jumlahnya Banyak Hingga Durasi Sampai 1 Menit
Baca: Catatan Jumlah Waktu Bicara Capres Nomor Urut 01 Jokowi Berbanding Cawapres Maruf Amin
Baca: Amien Rais Sebut Maruf Amin Tak Menonjol, Prabowo Subianto Santun, Jokowi Keluar Topik
Sebelumnya, BKN menemukan adanya 2.357 PNS koruptor namun masih aktif.
Temuan berawal dari pendataan ulang PNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penemuan mereka berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015.
Pendataan ulang bertujuan untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.
Baca: Hari Ini, Paolus Hadi Dijadwalkan Menghadiri Safari Natal Katolik di Jangkang
Salah siapa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berpendapat, fakta bahwa ada 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) adalah kesalahan dari kejaksaan.
"Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi (asal terdakwa). Karena eksekutornya, jaksanya kan pastinya sudah tahu bahwa perkaranya sudah inkrah," ujar Agus saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Pemberitahuan jaksa tersebut sebagai salah satu bentuk mekanisme hukum agar instansi tempat terdakwa bekerja dapat langsung memproses statusnya.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat lain. Ia menilai, hal itu lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.
Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan sudah dikeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Nikmati Bubur Ayam Sabar-Subur di Bumi Galaherang
Pemecatan tidak hormat
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018). (*)