Perusahaan Sebut Kebijakan Telah Sesuai Peraturan Pemerintah dan Perusahaan

Perwakilan PT Andes Sawit Mas (Cargill Grup), Mustoriq, mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD Ketapang menyikapi polemik antara masyarakat dengan PT. Andes Sawit Mas (Cargill Group) di Aula rapat kantor DPRD Ketapang. Senin, 

PT Andes Sawit Mas Sebut Kebijakan Telah Sesuai Peraturan Pemerintah dan Perusahaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Perwakilan PT Andes Sawit Mas (Cargill Grup), Mustoriq, mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baik peraturan yang dibuat oleh pemerintah maupun peraturan perusahaan. Pihaknya hanya menjalankan dari ketentuan tersebut.

"Tidak hanya di sini, di lokasi lain kita juga sediakan perumahan untuk karyawan," katanya saat proses mediasi di Aula Rapat Kantor DPRD Ketapang, Senin, (14/01/2019).

Baca: Polemik Masyarakat dan Perusahaan, Dianggap Bertentangan Dengan Adat dan Budaya Masyarakat

Baca: Komentar Dosen Bimbingan Konseling IKIP PGRI Pontianak Terkait Fenomena Anak Punk

Mustoriq memaparkan, penyediaan perumahan bagi karyawan tersebut merujuk kepada peraturan ketenagakerjaan. Hal ini tentunya berdasarkan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat.

"Kita sudah konsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Ketapang kalau penyediaan perumahan ini perlu," jelasnya.

Tak hanya pemerintah, dalam peraturan yang dibuat oleh perusahaan, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan rumah yang layak untuk karyawan. Tentu pihaknya sebagai investor yang tidak ingin melanggar peraturan yang telah dibuat, pihaknya menjalankan apa yang sudah diperintahkan.

"Tentu peraturan itu memiliki tujuan baik," lanjutnya.

Mustoriq mengungkapkan, ada beberapa poin keuntungan bagi karyawan terkait penyediaan perumahan karyawan. Mulai dari keselamatan kerja, operasional hingga peningkatan produktifitas karyawan itu sendiri. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.

Dia menjelaskan, jika dilakukan antar jemput karyawan, karyawan harus bangun lebih awal untuk mempersiapkan semuanya untuk menuju ke lokasi kerja. Terlebih lagi banyak karyawan yang lokasi kerjanya cukup jauh dari desa. Belum lagi ketika hujan dan jalan becek.

Baca: Komentar Dosen Bimbingan Konseling IKIP PGRI Pontianak Terkait Fenomena Anak Punk

Baca: Rutan Putussibau dan Imigrasi Kelas III Non TPI Putussibau Deklarasi Janji Kinerja 2019

"Meskipun sudah dicover oleh BPJS, tapi kami tetap tidak ingin terjadi kecelakaan terhadap karyawan," paparnya.

Berkenaan dengan produktifitas kerja, level kehadiran karyawan masih rendah. Jadi, mangkir cukup tinggi, salah satunya disebabkan oleh hujan. Ketika musim hujan tiba, banyak karyawan yang tidak bisa hadir dengan alasan hujan. Oleh karena itu, jika ada perumahan masyarakat lebih mudah karena tidak jauh-jauh dari rumah ke lokasi kerja.

Manfaat lain bagi karyawan yang tinggal di perumahan, lanjut Mustoriq, lebih mudah ke lokasi kerja. Produktifitas dan pendapatan akan lebih bertambah, serta memperkecil resiko kecelakaan. Dan dapat menikmati fasilitas gratis, seperti air, listrik dan fasilitas lainnya.

"Kami juga menyediakan tempat ibadah. Masyarakat tetap boleh pulang kerumah masing-masing ketika akhir pekan, sehingga bisa mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya," lanjutnya.

Terkait pemindahan kerumah-rumah ini, pihaknya sudah sering melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari kecamatan hingga ke pihak desa. Tujuannya agar maksud dari pemindahan rumah ini dapat dipahami oleh semua pihak.

"Yang diminta pindah juga adalah pekerja laki-laki. Dia diperbolehkan pindah membawa anak istrinya. Kemudian lajang laki-laki maupun perempuan dipersilakan untuk pindah," ucapnya.

Sementara terkait tuntutan masyarakat yang lainnya, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan. Hal itu dianggap di luar agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved