Polemik Masyarakat dan Perusahaan, Dianggap Bertentangan Dengan Adat dan Budaya Masyarakat

Polemik yang terjadi antara Masyarakat Kecamatan Jelai Hulu dan Marau dengan perusahaan PT. Andes Sawit Mas

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD Ketapang menyikapi polemik antara masyarakat dengan PT. Andes Sawit Mas (Cargill Group) di Aula rapat kantor DPRD Ketapang. Senin, 

Polemik Masyarakat dan Perusahaan, Dianggap Bertentangan Dengan Adat dan Budaya Masyarakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polemik yang terjadi antara Masyarakat Kecamatan Jelai Hulu dan Marau dengan perusahaan PT. Andes Sawit Mas (Cargill Grup) dilakukan proses mediasi oleh DPRD Ketapang.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, yang dilaksanakan di aula rapat Kantor DPRD Ketapang, Senin (14/01/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 Wib

Salah satu perwakilan masyarakat, Brand, mengaku kecewa dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Apa yang dilakukan oleh perusahaan dianggap bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat.

"Aturan pihak perusahaan dalam penempatan karyawan atau perumahan karyawan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat," katanya.

Baca: DPRD Ketapang Mediasi Polemik Antara Warga dan Perusahaan Cargill Group

Baca: BREAKING NEWS - Sadis, Perawat Gigi Ditusuk Hingga Tersungkur

Baca: Rutan Putussibau dan Imigrasi Kelas III Non TPI Putussibau Deklarasi Janji Kinerja 2019

Dia menilai, apa yang dilakukan perusahaan membuat masyarakat tidak dapat melaksanakan, bahkan melestarikan adat dan budaya. Karena dengan adanya keharusan menempati rumah milik perusahaan membuat masyarakat tidak bisa berbaur dengan masyarakat di kampung.

"Bahkan, hal ini dapat memunculkan dampak terhadap rumah tangga karyawan. Karena suami istri terpisah," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat, khususnya yang bekerja di perusahaan tersebut berharap agar ketetapan tersebut dapat dicabut.

Karyawan boleh tidak tinggal di perumahan yang disediakan tanpa ada ancaman pemecatan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan kembali menyediakan alat transportasi antar-jemput karyawan.

"Perusahaan boleh menyediakan rumah, tapi tidak ada pemaksaan. Siapapun yang mau tinggal di rumah itu, silakan. Jangan takut-takuti kami dengan pemecatan. Terlebih lagi kami menganggap peralatan rumah tangga yang ada di perumahan itu tidak layak," harap Brand.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved