Nasib Dosen Bergelar Doktor yang Selingkuhi Mahasiswinya, Laporan Dicabut Sanksi Berat Menanti

Nasib Dosen Bergelar Doktor yang Selingkuhi Mahasiswinya Ditentukan Hari Ini, Terancam Sanksi Berat

Editor: Rizky Zulham
Screenshot Tribun Video
Nasib Dosen Bergelar Doktor yang Selingkuhi Mahasiswinya Ditentukan Hari Ini 

Nasib Dosen Bergelar Doktor yang Selingkuhi Mahasiswinya Ditentukan Hari Ini, Terancam Sanksi Berat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini, Senin 14 Januari 2019, Nasib Dosen bergelar doktor yang selingkuhi mahasiswinya ditentukan.

Kasus perselingkuhan antara dosen bergelar doktor dengan salah seorang mahasiswi di Kota Kupang memasuki babak baru.

Pasca terungkap yang berujung saling lapor di Polres Kupang Kota untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sang dosen tetap terancam sanksi berat.

 

Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GM, juga merupakan mahasiswa pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.

Baca: Istri Dijatahi Rp 1,5 Juta, Ternyata Dosen Yang Selingkuhi Mahasiswi Dapat Beasiswa Puluhan Juta

Baca: Asmara Terlarang Dosen-Mahasiswi, Tantang Sang Dosen Pilih Dirinya atau Istri Sah

Dilasnir dari POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.

“Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang),” katanya.

Berdasarkan kebijakan lembaga, urai Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.

“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.

Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.

Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.

“Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Thomas.

Baca: Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos, Seorang Dosen Digerebek Istri dan Anaknya

Baca: Lagi-lagi 2 Pasangan Tidak Sah Terjaring Satpol PP! Ternyata Pasangan Selingkuh

 

Selain dosen LL, GM yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.

Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.

“Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved