ASN Tertangkap Narkoba
Wabup Aloysius Kaget Ada Oknum ASN Sekadau Terlibat Narkoba
Ia juga mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Sekadau kepada para ASN yang terlibat narkoba akan melakukan koordinasi
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau Aloysius mengaku kaget saat mengetahui adanya seorang oknum ASN dan oknum honorer di lingkungan Pemkab Sekadau ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
"Saya baru tahu ini, saya sedang berada di Jakarta. Saya akan koordinasikan dulu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun melalui telepon, Kamis (10/1/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Oknum ASN dan Honorer Pemkab Sekadau Ditangkap Narkoba, Polisi Sita Timbangan Sabu
Baca: Begini Pengakuan Pemilik Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Baca: Pernah Dianggap Teroris di China, Aswandi, Mantap Gunakan Kopiah Sebagai Identitas
Ia juga mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Sekadau kepada para ASN yang terlibat narkoba akan melakukan koordinasi dengan perangkatnya.
"Kalau sanksi karena terlibat narkoba sudah jelas berat, tetapi saya akan koordinasi lebih lanjit dulu setelah saya pulang dari Jakarta," tutupnya.
Baca: Harga Sejumlah Komoditas di Pasar Normal
Baca: Sambut Baik Penambahan Upah, Pegawai Honorer Lebih Berharap Diangkat Jadi PPPK
Baca: Peringatan Cuaca Dini Kalbar Kamis (10/1/2019)
Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemkab Sekadau.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan WD berada di Jl Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (9/1) malam.
Dari tangan WD, Polisi berhasil menemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet warna putih.
Saat ditangkap, tersangka WD (25) sangat kooperatif.
Pelaku menunjukkan satu paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah
Baca: Begini Pengakuan Pemilik Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Baca: Oknum ASN di Sekadau Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Kapolres Anggon Beberkan Kronologinya
Baca: Dorong Dukcapil Genjot Perekaman KTP-el, Jarot: Jangan Sampai Hak Politik Hilang
Barang bukti tersebut tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak dirak TV ruang tamu.
Pada saat diinterogasi di lapangan WD memberikan keterangan bahwa satu paket tersebut di dapat atau dibeli dari seseorang bernama F (35).
Berbekal informasi tersebut, Polisi bergerak dan menangkap F merupakan tersangka kedua.
Belakangan diketahui, F merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.
Baca: Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Pontianak Gelar Seminar Kepemudaan
Baca: Polres Singkawang Musnahkan 136,81 Gram Narkotika Jenis Sabu
Baca: Kapolres Sekadau Pimpin Upacara HUT Satpam ke 38
Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah F di Gg Tembesuk Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
Polisi menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.
1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium foil.
1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih.
Dan 1 buah Handphone warna biru muda.
Kedua tersangka akhirnya digelendang ke Mapolres Sekadau.
Baca: 54 Warga Telah Daftar Relawan Demokrasi KPU Singkawang
Baca: Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2019
Baca: Hasil LSI Denny JA, Gerindra Optimis Ungguli PDI Perjuangan
"Seluruh barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkotika yang telah dilakukan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (10/1/2019).
Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka di antaranya.
1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kode A sebanyak 0,42 gram.
Baca: Hasil LSI Denny JA, Gerindra Optimis Ungguli PDI Perjuangan
Baca: Kapolres Sintang Beri Penghargaan Tiga Satpam, Ini Orangnya
Baca: UPDATE Klasemen Piala Asia, Hasil Lengkap, Jadwal Terbaru & Daftar 4 Tim Posisi 3 Terbaik Tiap Grup
1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kode B sebanyak 0,19 gram.
Kapolres Anggon mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Anggon mengungkapkan penangkapan kedua oknum PNS dan honorer Pemkab Sekadau ini berkat laporan masyarakat.
Masyarakat menginformasikan kepada oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Sekadau tentang adanya dugaan tindak pidana narkotoka di Jl. Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. (*)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-bupati-sekadau-aloysius3.jpg)