Sambut Baik Penambahan Upah, Pegawai Honorer Lebih Berharap Diangkat Jadi PPPK
Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Kayong Utara, Zani Suska menyambut baik keputusan Bupati yang menaikkan upah honorer sebesar Rp 300 ribu
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Kayong Utara, Zani Suska menyambut baik keputusan Bupati yang menaikkan upah honorer sebesar Rp 300 ribu.
Dengan demikian, upah Zani yang sebelumnya sebesar Rp 1.185.000 kini bertambah menjadi Rp 1.485.000 per bulan.
"Tapi yang Rp 35 ribu kan ndak bisa diambil karena untuk tanggungan BPJS, yang diambil setiap bulan itu Rp 1.150.000," kata Zani di kediamannya di Sukadana, Kamis (10/1/2019).
Akan tetapi, kata Zani, ia dan pegawai-pegawai honorer lainnya, justru lebih berharap Pemerintah memprioritaskan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Sambut Baik Penambahan Upah, Pegawai Honorer Lebih Berharap Diangkat Jadi PPPK
Baca: Peringatan Cuaca Dini Kalbar Kamis (10/1/2019)
Baca: Meski Kewenangan Maskapai, Menhub Ingatkan Sosialisasi Bagasi Bayar Harus Masif
Sebab, bila ternyata perekrutan PPPK nantinya dibuka untuk umum, maka peluang pegawai honorer untuk menjadi PPPK semakin sempit.
Apalagi mengingat dirinya sudah sekitar 10 tahun menjadi pegawai honorer. Beban kerja yang harus mereka pikul pun kurang lebih sama dengan PNS.
Selain itu, para pegawai honorer juga tidak menerima tunjangan bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti halnya PNS.
"Besar harapan kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati memprioritaskan kami yang PTT (Pegawai Tidak Tetap atau Honorer) yang udah lama," ujar pria lulusan Diploma Tiga ini.