Diserang Andi Arief Soal Kecurangan Suara, Mantan Ketua MK Mahfud MD Beri Penjelasan Menohok

Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan

Penulis: Rihard Nelson | Editor: Rihard Nelson
YOUTUBE
Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018). 

Mahfud MD berujar bahwa kecurangan pada setiap Pemilu pasti ada, maka itu hukum kemudian mengaturnya.

"karena kalau berpikir hak konstitrusional 1 suara saja curang harus dibatalkan gak akan pernah ada Pemilu selesai. oleh sebab itu hukum mengatur, curang itu pasti ada tetapi harus signifikasi itulah yang akan dihadapi KPU, hadapi saja ini," kata Mahfud MD.

Mahfud MD melanjutkan bahwa saat ini kecurangan dilakukan oleh kontestan sendiri.

Bahkan pada orde baru, kecurangan sudah dilakukan dari atas dengan mengatur siapa pemenang Pemilu hingga jumlah suaranya.

"curang itu dilakukan oleh kontestan. pada orba kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya yang tidak setuju dengan pemerinta diteror. nah sekarang tuh partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah, saya nih hakim, tahu PAN curang disana, Golkar disana, PDI-P disina, ada kok datanya ini bukan fitnah , tetapi tidak semua kecurangan yang terbukti itu menyebabkan Pemilu tidak sah," kata Mahfud MD. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved