Diserang Andi Arief Soal Kecurangan Suara, Mantan Ketua MK Mahfud MD Beri Penjelasan Menohok
Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan
Penulis: Rihard Nelson | Editor: Rihard Nelson
Diserang Andi Arief Soal Kecurangan Suara, Mantan Ketua MK Mahfud MD Beri Penjelasan Menohok
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terlibat debat dengan Politisi Partai Demokrat Andi Arief.
Melalui akun twitter masing-masing, keduanya terlibat komentar terkait persoalan besaran kecurangan yang terjadi di Pemilu.
Perdebatan bermula saat Andi Arief lewat akun twitternya, @AndiArief__ menuliskan status.
Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah:
KPU atau siapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja.
Andi Arief dalam komentarnya itu mentautkan akun twitter Mahfud MD @mohmahfudmd.
Menariknya dalam akun twitter ini, dalam status akun twitter Andi Arief tidak lagi tercantum posisinya di Partai Demokrat.
Andi Arief yang mentautkan Mahfud MD langsung dijawab.
Baca: Minta Honorer Tingkatkan Kinerja, Citra Duani: Upah Dinaikkan Rp 300 Ribu
Baca: Vanessa Angel Terjerat Prostitusi Online, Dwi Andhika Mantan Kekasihnya Malah Tak Bisa Tidur
Baca: Razia Gas Melon, 31 Tabung Diamankan Satpol PP Dari Rumah Makan
Demikian komentarnya @mohmahfudmd.
Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011.
UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif.
Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY.
Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya,
Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong.
Baca: Lihat Reaksi BTS Saat Tonton Video Debut Mereka, dan Sampaikan Pesan Menyentuh
Baca: Pemda Kapuas Hulu Minta Perusahaan Harus Sejahterakan Masyarakat
Baca: KPU Sekadau Akan Susun Jadwal Berdasarkan Masukan dan Saran Dari Peserta Pemilu
Mahfud MD juga menjelaskan soal kecurangan yang bisa disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mencuitkan, jumlah pebandingan kecurangan dan selisih kemenangan.
Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan.
Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa.
Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?
Baca: Baru Menikah Pada Desember 2018, Kini Aura Kasih Dikabarkan Tengah Hamil
Baca: Resep Gimbal Jagung Aroma Kencur, Bikin Hari Terasa Makin Istimewa
Baca: Resep Ayam Goreng Mentega, Siapa Sangka Ternyata Cara Membuatnya Mudah Banget!
Serangan dari Andi Arief diduga atas komentar Mahfud MD saat menghadiri talkshow ILC beberapa waktu lalu yang membahas soal netrelitas KPU.
Mahfud MD mengingatkan pada KPU untuk siap menghadapi penyerangan yang terjadi pasca pemilihan suara.
"Nanti yang akan dihadapi setelah pemilihan tidak akan sampai dua hari besoknya muncul isu curang, semua Pemilu itu dituduh curang oleh yang kalah," kata Mahfud MD di ILC.
Mahfud MD mengaku pernah menangani perkara demikian saat menjadi hakim.
Menurut Mahfud MD paslon yang kalah dalam pemilihan umum langsung menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.
"Saya menjadi hakim ketika menghadapi kasus seperti itu, yang kalah langsung bilang curang. setelah diperiksa pengadilan kontestannya itu tidak curang, yang curang tuh di bawah, curang dibawah itu silang, sama-sama curang, yang satu curang di Kudus yang satu di Papua, yang satu dihukum yang satu masih diproses polisi," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lantas, apakah dengan kecurangan demikian lalu Pemilu bisa dibatalkan ?
"Tidak, Pemilu hasilnya batal manakala kecurangan itu signifikan," jawab Mahfud MD.
"Kalau anda kalah 5 juta suara bisa membuktikan 1.500 suara maka anda tetap kalah itu pedomannya," tambah Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, bila berpikiri hak konstitusional bila satu suara curang akan membatalkan, maka Pemilu tidak akan pernah selesai.
Mahfud MD berujar bahwa kecurangan pada setiap Pemilu pasti ada, maka itu hukum kemudian mengaturnya.
"karena kalau berpikir hak konstitrusional 1 suara saja curang harus dibatalkan gak akan pernah ada Pemilu selesai. oleh sebab itu hukum mengatur, curang itu pasti ada tetapi harus signifikasi itulah yang akan dihadapi KPU, hadapi saja ini," kata Mahfud MD.
Mahfud MD melanjutkan bahwa saat ini kecurangan dilakukan oleh kontestan sendiri.
Bahkan pada orde baru, kecurangan sudah dilakukan dari atas dengan mengatur siapa pemenang Pemilu hingga jumlah suaranya.
"curang itu dilakukan oleh kontestan. pada orba kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya yang tidak setuju dengan pemerinta diteror. nah sekarang tuh partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah, saya nih hakim, tahu PAN curang disana, Golkar disana, PDI-P disina, ada kok datanya ini bukan fitnah , tetapi tidak semua kecurangan yang terbukti itu menyebabkan Pemilu tidak sah," kata Mahfud MD. (*)