Seorang Petani di Pemangkat Cabuli Wanita 16 Tahun, Ini Orangnya

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerjasama sebagai petani.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Korban IJ (16) dan pelaku HR (33) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Memasuki awal 2019, kasus pencabulan Kembali terjadi di Kabupaten Sambas

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra melalui Kapolsek Pemangkat Kompol Bagio mengatakan kasus pencabulan kembali terjadi di Pemangkat.

Kompol Bagio menjelaskan, sebelumnya pihak Polsek Pemangkat telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2019/Kalbar/Res Sbs/Sek Pmk, tanggal  05 Januari 2019 tentang Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan cabul.

Baca: Sidak ke Kantor Dinas di Kayong Utara, Ini Pesan Wabup Effendi

Baca: Aktif Berorganisasi Sejak di Sekolah hingga Kuliah, Ini Alasan Tiarasari

"Kita sebelumnya telah menerima laporan terkait dengan hal ini (Pencabulan)," ujarnya, Selasa (8/1/2019).

Sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. 

Tentang Perubahan atas  Undang-undang No 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.

"Yang diamankan itu Inisialnya HR (33) dan korban adalah IJ (16)," kata Kapolsek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved