Kebakaran Ruko
Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Jarot Singgung Soal Instalasi Listrik yang Jelek
Bupati Sintang Jarot Winarno meninjau langsung lokasi kebakaran yang membakar sembilan bangunan rumah toko
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno meninjau langsung lokasi kebakaran yang membakar sembilan bangunan rumah toko (ruko) berderet yang berada di Jalan YC Oevang Oeray, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Senin (7/1/2019) pukul 07.30 WIB.
Kepada Tribun Pontianak, Jarot menjelaskan bahwa tujuannya melakukan peninjauan utamanya untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran. Karena kebanyakan sebabnya adalah hubungan pendek atau korsleting listrik.
"Karena kebanyakan penyebab kebakaran ini arus pendek, korsleting listrik. Ini sudah kita evaluasi bahwa seluruh bangunan di Kabupaten Sintang ini, termasuk di Pendopo Bupati Sintang instalasi listriknya juga jelek," kata Jarot.
Baca: Wanita Ini Jadi PSK Selama 12 Tahun, Sudah Layani Lebih 10 Ribu Pria, Bagi Tips Untuk Para Istri!
Baca: lnflasi Kalbar 2018 Terkendali Pada Kisaran Berikut
Baca: Kebakaran Ruko di Sintang, Polisi Ungkap Kemunculan Api Awal dan Penyebanya
Menurut Jarot, hal ini seharusnya membuat seluruh masyarakat Kabupaten Sintang. Kemudian PLN Rayon Sintang juga sangat perlu mensosialisasikan seperti apa instalasi listrik yang baik kepada masyarakat.
"Apalagi dengan listrik kita yang tidak stabil, tadi malam kita beberapa kali padam. Kalau listrik padam hidup, padam hidup, itu kan instalasi listrik tidak bagus sehingga memercik api dan menyebabkan kebakaran," terangnya.
Selanjutnya dirinya juga ingin mengetahui apakah bangunan yang terbakar tersebut sudah terlindungi oleh asuransi. Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar bangunan ruko tersebut sudah diasuransikan.
Oleh karena itu, Jarot memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga akan memberikan kemudahan yang diminta oleh para korban. Misalnya memudahkan dalam percepatan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita bertanya apa kemudahan yang diminta oleh para korban kepada pemerintah daerah pada umumnya, mereka pertama minta percepatan IMB kalau akan segera dibangun. Kedua tapak letaknya itu bisa kembali ke asalnya," tutupnya.