Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Canangkan Bebas Korupsi, Gubernur Sutarmidji Jadi Saksi

Kondisi ini akan terus dibenahi oleh Pemprov Kalbar beserta jajaran. Ia berharap kategori zona merah akan bergeser ke zona hijau.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji jadi saksi penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Senin (7/1/2018). 

“Begitu juga konsinyasi kalau ada eksekusi,” imbuhnya.

Ia menimpali pelayanan yang diberikan oleh peradilan agama tidak hanya sebatas masalah perceraian saja.

“Namun juga soal waris, wakaf, hibah dan ekonomi syariah. Reksadana maupun pasar modal perbankan,” terangnya.

Pihaknya akan selalu beri pembinaan terhadap masalah moral dan keuangan. Maslihan pastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran atau penyimpangan prosedur terutama menyangkut keuangan, maka akan diproses seusai kode etik masing-masing.

“Hakim maupun panitera, juru sita tetap kita proses sesuai dengan kode etik. Tidak ada lagi ampun,” katanya.

Jika ada eksekusi, Maslihan menambahkan uang pelunasan langsung masuk ke perbankan.

“Jadi, uang itu tidak boleh disimpan di kas pengadilan. Nanti bisa-bisa disalah gunakan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved