Kebakaran Ruko
Korsleting Seringkali Jadi Penyebab Kebakaran, PLN Imbau Pelanggan Rutin Lakukan Pengecekan
Manajer PLN Rayon Sintang, Rizky menyampaikan bahwa pihaknya sekitar pukul 01.47 WIB
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Manajer PLN Rayon Sintang, Rizky menyampaikan bahwa pihaknya sekitar pukul 01.47 WIB mendapatkan telepon dari pelanggan bahwa terjadinya kebakaran di Jalan YC Oevang Oeray, Desa Baning Kota, Senin (7/1/2019) dini hari.
"Petugas kami kemudian melakukan pemadaman penyulang di Jalan YC Oevang Oeray untuk mengamankan lokasi. Petugas kami langsung datang ke lokasi kebakaran dan mengamankan sambungan kabel rumah yang terbakar," katanya.
Untuk penyebab kebakaran sendiri, Rizky tak menampik bahwa bisa saja dipicu oleh instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, kemudian kabel yang sudah tua, atau ada sambungan kabel yang tidak sempurna.
Baca: Terkait Isu Liar OTT KPK, Kepala BKD Kalbar Belum Terima Laporan
Baca: Sempat Dikira Orok Bayi, Ahli Forensik Ungkap Benda dan Usianya
Lanjutnya bahwa untuk PLN sendiri, batas kewenangannya hanya dari jaringan tegangan rendah sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter dan MCB). Sementara untuk instalasi, harus pengecekan berkala.
Untuk menghindari kejadian kebakaran akibat hubungan pendek (Korsleting-Red). Menurutnya
Pelanggan bisa melakukan pengecekan atau penggantian kabel instalasi di rumah dengan menghubungi instalatur.
"Kami mengimbau pelanggan melakukan pengecekan terhadap instalasi di rumahnya. Jika memang kabelnya tidak standar atau waktunya diganti, hubungi instalatir atau lembaga yang bersertifikasi untuk penggantian," jelasnya.
Lebih lanjut, Rizky menambahkan untuk kabel SNI penggunaannya maksimal 15 tahun dan harus diganti. Bahkan jika dirasa penggunaannya cukup banyak dan besar, sebelum 15 tahun seharusnya sudah dilakukan penggantian.